Vonis Terdakwa Kasus Korupsi KONI Padang Rendah, Jaksa Ajukan Banding

Vonis Terdakwa Kasus Korupsi KONI Padang Rendah, Jaksa Ajukan Banding

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang Agus Suardi saat akan ditahan di Rutan Padang setelah proses tahap dua, Senin (23/5/2022) (Foto: Dok Kejari Padang)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020.

”Iya, kita pilih banding untuk ketiga terdakwa,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Therry Gutama kepada Sumbar Daily, Selasa (29/11/2022).

Therry mengatakan, permohonan banding telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (21/11/2022) lalu.

Upaya banding dilakukan lantaran vonis majelis hakim yang diketuai Hakim Juandra lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan,” sebut Therry. 

Lebih lanjut Therry menyampaikan, JPU Kejari Padang saat ini menunggu keputusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar.

Baca Juga

Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi Divonis 2,6 Tahun Penjara

”PN melimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Harapannya hasil banding sesuai dengan tuntutan jaksa,” ungkap Therry.

Terdakwa Divonis Berbeda

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Padang memvonis Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Vonis dibacakan saat sidang putusan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang anggaran tahun 2018-2020, Selasa (15/11/2022).

”Menghukum Terdakwa Agus Suardi dua tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Juandra, di Pengadilan Negeri Padang.

Sementara Terdakwa Davitson dan Terdakwa Nazar divonis berbeda dari Agus Suardi.

Mantan Wakil Ketua dan Mantan Bendahara KONI Padang itu divonis satu tahun penjara enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta.

Baca Juga:

Permudah Akses, Kapal Cepat Mentawai Fast Beroperasi Antarpulau di Mentawai

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” sebut Juandra.

Namun, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Agus Suardi tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp300 juta subsider empat bulan. Selain itu, membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar lebih, subsider tiga tahun sembilan bulan penjara.

Davitson dan Nazar masing-masing dituntut lima tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 ribu subsider tiga bulan.

Kedua terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp521 juta, subsider dua tahun sembilan bulan penjara. (ik)

Baca Juga

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Koruptor Gedung Taman Budaya Sumbar Jalani Hukuman
Vonis Bebas Dibatalkan MA, Koruptor Gedung Taman Budaya Sumbar Jalani Hukuman
Kejari Padang Limpahkan 1.005 Perkara ke Pengadilan, Didominasi Narkoba
Kejari Padang Limpahkan 1.005 Perkara ke Pengadilan, Didominasi Narkoba
Kejari Padang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Pidana, Hadirkan Restoratif Justice Inovatif
Kejari Padang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Pidana, Hadirkan Restoratif Justice Inovatif
Kejari Padang Sita Rp455 Juta dalam Kasus Korupsi Bank BRI
Kejari Padang Sita Rp455 Juta dalam Kasus Korupsi Bank BRI
Kejari Padang Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Melalui Restorative Justice
Kejari Padang Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Melalui Restorative Justice
Selebgram Usi Gomes Menang Praperadilan, Status Tersangka Kasus BBPOM Padang Dibatalkan
Selebgram Usi Gomes Menang Praperadilan, Status Tersangka Kasus BBPOM Padang Dibatalkan