Sumbardaily.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum dan pengamanan aset perusahaan melalui penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kerjasama tersebut menjadi upaya penting dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerjasama antara KAI Divre II Sumbar dan Kejari Padang itu berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Padang pada Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KAI Divre II Sumbar, Muhammad Tri Setyawan bersama jajaran manajemen terkait, serta Kepala Kejari Padang, Koswara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Padang, Vivi Nila Sari beserta jajaran.
Kerjasama ini tidak hanya menjadi bentuk penguatan hubungan kelembagaan, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum, mitigasi risiko, hingga perlindungan aset perusahaan yang menjadi bagian penting dalam operasional layanan transportasi publik di Sumatera Barat.
Kepala KAI Divre II Sumbar, Muhammad Tri Setyawan mengatakan, penandatanganan kerjasama tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
“Kerjasama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara KAI Divre II Sumbar dengan Kejaksaan Negeri Padang, terutama dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta mendukung upaya penyelamatan dan pengamanan aset perusahaan,” katanya.
Menurutnya, dukungan dari Kejaksaan Negeri Padang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam berbagai proses bisnis perusahaan, sekaligus membantu KAI Divre II Sumbar dalam menghadapi persoalan hukum yang berpotensi mengganggu operasional maupun pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kajari Padang, Koswara, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi antara kedua institusi tersebut. Ia menilai kolaborasi antara lembaga penegak hukum dengan BUMN menjadi bagian penting dalam menciptakan kepatuhan terhadap regulasi dan penguatan tata kelola perusahaan.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah KAI Divre II Sumbar dalam penyelesaian sengketa, pemulihan aset, maupun tugas-tugas hukum lainnya. Kolaborasi ini juga menjadi bagian penting dalam memperkuat komunikasi, koordinasi, serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan,” ungkapnya.
Pendampingan hukum dari Kejari Padang nantinya diharapkan dapat membantu perusahaan dalam memitigasi berbagai potensi risiko hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan.
Tidak hanya itu, kerjasama tersebut juga dinilai mampu memperkuat langkah perusahaan dalam menjaga aset dan mendukung stabilitas operasional layanan kereta api di Sumbar.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menambahkan, sinergi dengan Kejari Padang menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam membangun sistem tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Padang diharapkan mampu memperkuat langkah KAI Divre II Sumbar dalam menghadapi berbagai tantangan hukum, khususnya terkait pengamanan aset dan penyelesaian persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan dukungan kelembagaan yang kuat, perusahaan dapat lebih optimal dalam menjalankan operasional serta pelayanan kepada masyarakat,” jelas Reza.
Ia menegaskan, dukungan kelembagaan yang kuat menjadi faktor penting bagi perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga keberlangsungan operasional secara maksimal.
Melalui kerjasama tersebut, KAI Divre II Sumbar berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Padang dapat semakin memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas perusahaan.
"Selain itu, kami juga berharap adanya perlindungan hukum yang lebih optimal dalam setiap proses bisnis dan pengelolaan aset perusahaan," imbuhnya. (*)
















