Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Padang memvonis Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Vonis dibacakan saat sidang putusan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang anggaran tahun 2018-2020, Selasa (15/11/2022).
”Menghukum Terdakwa Agus Suardi dua tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Juandra, di Pengadilan Negeri Padang.
Sementara Terdakwa Davitson dan Terdakwa Nazar divonis berbeda dari Agus Suardi.
Baca Juga:
Rana Lida Unggah Undangan Pernikahan, Netizen: Boleh Ikut Datang?
Mantan Wakil Ketua dan Mantan Bendahara KONI Padang itu divonis satu tahun penjara enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” sebut Juandra.
Namun, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Mantan Ketua KONI Padang 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Agus Suardi tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp300 juta subsider empat bulan. Selain itu, membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar lebih, subsider tiga tahun sembilan bulan penjara.
Davitson dan Nazar masing-masing dituntut lima tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 ribu subsider tiga bulan.
Kedua terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp521 juta, subsider dua tahun sembilan bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, para terdakwa didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Kejari Padang. (ik)