Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi Divonis 2,6 Tahun Penjara

Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi Divonis 2,6 Tahun Penjara

Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Anggaran Tahun 2018-2022, Selasa (15/11/2022). (Foto: Dok Kejari Padang)

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Padang memvonis Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Vonis dibacakan saat sidang putusan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang anggaran tahun 2018-2020, Selasa (15/11/2022).

”Menghukum Terdakwa Agus Suardi dua tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Juandra, di Pengadilan Negeri Padang.

Sementara Terdakwa Davitson dan Terdakwa Nazar divonis berbeda dari Agus Suardi.

Baca Juga:

Rana Lida Unggah Undangan Pernikahan, Netizen: Boleh Ikut Datang?

Mantan Wakil Ketua dan Mantan Bendahara KONI Padang itu divonis satu tahun penjara enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” sebut Juandra.

Namun, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Baca Juga:

Jaksa Tuntut Mantan Ketua KONI Padang 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Agus Suardi tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp300 juta subsider empat bulan. Selain itu, membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar lebih, subsider tiga tahun sembilan bulan penjara.

Davitson dan Nazar masing-masing dituntut lima tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 ribu subsider tiga bulan.

Kedua terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp521 juta, subsider dua tahun sembilan bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, para terdakwa didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Kejari Padang. (ik)

Baca Juga

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Koruptor Gedung Taman Budaya Sumbar Jalani Hukuman
Vonis Bebas Dibatalkan MA, Koruptor Gedung Taman Budaya Sumbar Jalani Hukuman
Kejari Padang Limpahkan 1.005 Perkara ke Pengadilan, Didominasi Narkoba
Kejari Padang Limpahkan 1.005 Perkara ke Pengadilan, Didominasi Narkoba
Kejari Padang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Pidana, Hadirkan Restoratif Justice Inovatif
Kejari Padang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Pidana, Hadirkan Restoratif Justice Inovatif
Kejari Padang Sita Rp455 Juta dalam Kasus Korupsi Bank BRI
Kejari Padang Sita Rp455 Juta dalam Kasus Korupsi Bank BRI
Kejari Padang Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Melalui Restorative Justice
Kejari Padang Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Melalui Restorative Justice
Selebgram Usi Gomes Menang Praperadilan, Status Tersangka Kasus BBPOM Padang Dibatalkan
Selebgram Usi Gomes Menang Praperadilan, Status Tersangka Kasus BBPOM Padang Dibatalkan