Sumbardaily.com - Informasi mengenai dugaan “pocong begal” yang disebut membawa senjata tajam di wilayah Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dipastikan tidak benar.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui postingan resmi Instagram Polsek Bayang yang dicuplik pada Jumat (29/5/2026).
Kabar yang beredar sebelumnya sempat menjadi perhatian dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi hal itu, aparat bersama unsur Forkopimca Bayang langsung melakukan koordinasi dan konfirmasi terhadap informasi yang beredar.
Dalam keterangannya, Polsek Bayang menegaskan bahwa hingga saat ini isu tersebut dinyatakan hoaks dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.
“Berdasarkan hasil konfirmasi dan koordinasi dengan pihak terkait, sampai saat ini informasi tersebut dinyatakan HOAX dan belum dapat dibuktikan kebenarannya,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan Polsek Bayang.
Selain itu, aparat juga memastikan belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan kejadian tersebut. Baik di tingkat kampung, nagari, Polsek, Koramil maupun pihak Kecamatan, tidak ditemukan laporan mengenai adanya pocong begal sebagaimana yang ramai dibicarakan warga.
“Hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari masyarakat, baik di tingkat kampung, nagari, Polsek, Koramil maupun Kecamatan terkait kejadian sebagaimana informasi yang beredar tersebut,” tulis pihak Polsek Bayang.
Polsek Bayang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Warga diminta tidak ikut menyebarluaskan kabar yang belum terverifikasi karena dapat memicu keresahan di lingkungan masyarakat.
Di sisi lain, Forkopimca Bayang tetap meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Langkah antisipasi dinilai penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Aparat turut meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di wilayahnya. Laporan dapat disampaikan kepada pemerintah nagari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polsek, pihak kecamatan, maupun melalui layanan Call Center Polisi 110 secara gratis agar segera ditindaklanjuti.
“Apabila masyarakat menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat berwenang,” tulis keterangan tersebut.
Melalui klarifikasi itu, aparat berharap masyarakat Kecamatan Bayang dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar tetap nyaman, aman, dan kondusif. (*)














