Sumbardaily.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai, setelah dinilai terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah signifikan.
Hal tersebut diketahui dari sidang yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) siang di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Agenda utama dalam persidangan tersebut adalah pembacaan tuntutan pidana oleh tim JP
Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri dari Nasri sebagai hakim ketua, serta Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis.
Masing-masing sebagai hakim anggota. Sementara itu, tim JPU terdiri dari Syafri Hadi, Ronni dan Riezki Fernanda. Sidang turut dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa, keluarga terdakwa serta awak media.
"JPU secara tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual, membeli, serta mendistribusikan narkotika jenis sabu dengan jumlah melebihi 5 gram. Atas dasar itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto.
Selain tuntutan pidana, JPU juga memaparkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam perkara ini. Di antaranya 38 paket besar diduga sabu dengan berat total mencapai 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram. Seluruh barang bukti narkotika tersebut diminta untuk dimusnahkan.
Tidak hanya itu, sejumlah barang lain seperti lima tas ransel, satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening, satu unit telepon seluler (ponsel) Samsung A06 warna hitam beserta kotaknya, serta satu helai celana pendek juga diminta untuk dimusnahkan.
"Sementara uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu motor merek Honda Scoopy diminta untuk disita oleh negara," katanya.
Proses persidangan berlangsung singkat. Setelah dibuka pada pukul 11.19 WIB, pembacaan tuntutan dimulai satu menit kemudian. Sidang berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan secara keseluruhan berlangsung aman dan lancar hingga pukul 11.35 WIB.
Berdasarkan informasi dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto, pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam KUHAP.
Tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang memberatkan sesuai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Ia ditangkap pada 28 Agustus 2025 lalu di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar," katanya.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa. Kami juga akan terus melakukan pemantauan pasca sidang guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban," tuturnya. (adl)
















