Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menuntut Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp300 juta subsider empat bulan.
Tuntutan dibacakan saat sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, Jumat (4/11/2022). Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang.
“Menuntut Terdakwa tujuh tahun enam bulan penjara, dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan,” kata JPU Andre Pratama Aldrin saat membacakan tuntutan.
JPU juga menuntut Agus Suardi membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar lebih, subsider tiga tahun sembilan bulan penjara.
Sementara Mantan Wakil KONI Padang Davitson dan Mantan Bendahara KONI Padang Nazar masing-masing dituntut lima tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 ribu subsider tiga bulan.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Kepsek SMA PGAI Padang
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp521 juta, subsider dua tahun sembilan penjara.
Menurut JPU Kejari Padang, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 Undangan-Undang Tipikor.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” sebut Andre.
Menanggapi tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan nota pembelaan. Sidang yang dipimpin Hakim Juandra akan dilanjutkan kembali pekan depan. (ik)