Sumbardaily.com - Upaya memperkuat penegakan hukum di Kota Padang kini memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Aie Pacah, Kamis (16/4/2026) siang.
Langkah ini merupakan strategi konkret untuk menghadapi kompleksitas persoalan hukum yang kian berkembang, terutama di tengah dinamika regulasi dan tantangan era digital yang semakin cepat berubah.
Fadly Amran menegaskan, kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih kuat dari sisi hukum.
Mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya akan diperkuat melalui kolaborasi ini.
“Kerja sama ini penting untuk mengantisipasi dan menangani berbagai persoalan hukum di lingkungan Pemko Padang, sekaligus meningkatkan efektivitas perlindungan aset dan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penguatan penegakan hukum ini selaras dengan program unggulan (Progul) Padang Amanah, yang mengedepankan prinsip integritas, transparansi, kredibilitas, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut Fadly, perubahan regulasi yang dinamis serta tantangan digital menuntut aparatur pemerintah untuk lebih berhati-hati dan tepat dalam mengambil kebijakan. Oleh karena itu, peran Kejari sebagai mitra strategis dinilai sangat krusial.
“Pendampingan dari Kejari sangat kami butuhkan sebagai mitra strategis dalam pencegahan dan pengawalan hukum. Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) jangan ragu berkonsultasi guna percepatan pelaksanaan program pembangunan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kajari Padang, Koswara, memastikan kesiapan institusinya untuk memberikan dukungan hukum secara menyeluruh kepada Pemko Padang, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi.
Ia menyebut, kerja sama di bidang Datun ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan aset dan kebijakan publik.
“Selain pendampingan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, kami juga dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) jika pemerintah daerah membutuhkan masukan atas persoalan tertentu," imbuhnya. (*)
















