Sumbardaily.com, Pesisir Selatan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian yang terjadi pada Rabu (12/2/2025) dini hari.
Korban yang diidentifikasi bernama Devid Mulia Mahendra tewas setelah terseret mobil Honda Brio sejauh 700 meter di kawasan Rawang Painan, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan mengungkapkan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban bersama rekan-rekannya mencurigai aktivitas mencurigakan di dalam sebuah mobil Honda Brio berwarna putih dengan nomor polisi BA 1161 GAA.
Saat mendekati kendaraan tersebut, korban yang berada di depan mobil tiba-tiba ditabrak dan terseret di kap mesin hingga terpental ke aspal.
"Berdasarkan keterangan saksi, korban terseret sejauh kurang lebih 700 meter sebelum akhirnya terpental. Korban kemudian dilarikan ke RSUD M. Zein Painan namun nyawanya tidak tertolong," jelas Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kanit SPKT III, piket Lantas, Piket Reskrim, Tim Opsnal dan KBO Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan di bawah koordinasi Iptu Usman Kamal langsung melakukan pengejaran.
Hasil kerja keras tim gabungan membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka sekitar pukul 00.05 WIB di kawasan Lumpo, Kecamatan IV Jurai.
Pelaku yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai Rifi Daporta alias Rifi (27), seorang mahasiswa yang berdomisili di Dusun Pematang Kandis, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio berwarna putih dengan nomor polisi BA 1161 GAA.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/22/II/2025/SPKT-III/SATRESKRIM/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR tertanggal 12 Februari 2025.
Polisi masih melakukan pendalaman motif dan mencari saksi-saksi tambahan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.
"Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kasat Reskrim. (red)
















