Tingkatkan Kepastian Hukum, Bulog Sumbar Gandeng Kejati dalam Penanganan Sengketa

Tingkatkan Kepastian Hukum, Bulog Sumbar Gandeng Kejati dalam Penanganan Sengketa

Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) nota kesepemahaman antara Bulog dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). (Dok. Penkum)

Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) setempat menandatangani nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan dilaksanakan di Aula Lantai 5 Kejati Sumbar pada Senin (17/3/2025) siang.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih dan Kepala Kantor Wilayah Bulog Sumbar, R Darma Wijaya.

Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Futin Helena Laoli serta Koordinator, para Kepala Seksi, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejati Sumbar.

Kerja sama strategis ini membuka ruang bagi Bulog Wilayah Sumbar untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara.

Dalam implementasinya, ketika Bulog Sumbar menghadapi permasalahan hukum, baik di luar maupun di dalam pengadilan, pihaknya dapat mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sumbar untuk bertindak sebagai wakil dalam penyelesaian perkara tersebut.

Surat kuasa yang diberikan memberikan kewenangan bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan, baik melalui jalur non-litigasi (penyelesaian di luar pengadilan) maupun litigasi (proses persidangan di pengadilan).

Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan Bulog Sumbar secara efektif dan efisien.

Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung badan usaha milik negara di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

"Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum yang komprehensif kepada Bulog Sumbar untuk mencegah dan menangani berbagai potensi permasalahan hukum. Kami berharap melalui kerja sama ini, Bulog Sumbar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih optimal tanpa terbebani oleh persoalan hukum yang dapat menghambat kinerja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bulog Sumatera Barat, R Darma Wijaya, mengungkapkan apresiasinya atas terwujudnya kerja sama ini.

Ia menekankan bahwa keberadaan pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat penting bagi Bulog dalam menjalankan peran strategisnya sebagai lembaga pangan nasional.

"Sebagai badan usaha yang bergerak dalam sektor pangan, Bulog Sumbar membutuhkan kepastian hukum dalam setiap aktivitas operasionalnya. Dengan adanya kerja sama ini, kami lebih percaya diri dalam mengambil keputusan-keputusan strategis tanpa khawatir akan implikasi hukum yang mungkin timbul," kata Darma.

Nota kesepahaman ini membawa manfaat signifikan bagi kedua belah pihak. Bagi Bulog Sumbar, kerja sama ini memberikan jaminan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil.

Sementara bagi Kejati Sumbar, kerja sama ini menjadi wujud nyata dari fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara yang berupaya melindungi kepentingan negara dan aset-asetnya.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan lingkungan kerja Bulog Sumbar menjadi lebih terjamin dari aspek hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui pendampingan hukum yang intensif, Bulog Sumbar dapat meminimalisir potensi risiko hukum yang berpotensi merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas.

"Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan pangan nasional. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik demi kelancaran operasional Bulog Sumbar dalam menjaga ketahanan pangan di Sumatera Barat," tegas Yuni Daru Winarsih dalam pernyataan penutupnya. (red)

Baca Juga

Percepatan Tol Sicincin–Bukittinggi Masuk Tahap Penting, Ini Hasil Kesepakatannya
Percepatan Tol Sicincin–Bukittinggi Masuk Tahap Penting, Ini Hasil Kesepakatannya
Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Tim Burung Hantu Kejati Sumbar di Bengkulu
Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Tim Burung Hantu Kejati Sumbar di Bengkulu
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pidana Militer di Aula Baharudin Lopa Kejati Sumbar, disaksikan jajaran Kejaksaan dan tamu undangan.
Kajati Sumbar Lantik Aspidmil, Fokus Perkuat Kolaborasi dengan TNI dan Oditurat Militer
Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berfoto bersama di depan tumpukan uang tunai yang disita sebagai barang bukti dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Kota Padang.
Update Kejati Sumbar: Sita Rp3 Miliar di Kasus Dermaga Bajau, Pengawas Jembatan Sikabu Resmi Ditahan
Tim Intelijen Kejati Sumbar mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang di kawasan Flamboyan, Padang Barat.
Buronan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Ditangkap Kejati Sumbar di Padang, Ini Identitasnya
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang