Sumbardaily.com, Agam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti belasan kilogram ganja kering. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (19/6/2025) di wilayah Nagari Kampung Panjang Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, petugas berhasil menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Ketiga tersangka berinisial A (20), AR (24), dan HF (18), diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk 17 paket besar ganja yang dibungkus dengan lakban berwarna kuning dan sembilan paket kecil ganja dalam plastik bening. Total berat keseluruhan ganja kering tersebut diperkirakan mencapai 17 kilogram.
Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengungkapkan bahwa ketiga pelaku tengah membawa barang haram itu untuk diedarkan ke wilayah Candung, Kabupaten Agam. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN Provinsi Sumbar dengan BNN Kabupaten Pasaman Barat.
"Ini merupakan bentuk respons cepat atas informasi yang kami terima dari masyarakat. Tim gabungan langsung bergerak dan berhasil menggagalkan distribusi ganja lintas provinsi ini," ujar Riki dalam keterangan pers di Padang, Jumat (20/6/2025).
Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas kejahatan narkotika. Di antaranya satu unit mobil Honda Genio berwarna hitam doff tanpa pelat nomor serta enam unit telepon genggam dari berbagai merek.
Penelusuran Jaringan Lebih Luas
Saat ini, BNNP Sumbar masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Ketiga tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di kantor BNNP Sumbar. Tidak tertutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi ganja dari luar provinsi ini.
Riki menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan ini menjadi titik masuk untuk mengurai jaringan yang lebih besar," tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Pihak BNN mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan mendukung upaya pemberantasan narkotika. Riki juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan jaringan narkoba. (ik/red)














