Sumbardaily.com, Padang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Padang kembali mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MA (40), warga Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, ditangkap di kediamannya.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan oleh aparat kepolisian, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
"Petugas berhasil mengamankan 12 paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga kuat merupakan sabu," ujar Kasatres Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Minggu (13/7/2025).
Selain sabu, polisi turut menyita satu pack plastik klip bening, satu pipet yang sudah diruncingkan, satu set alat isap (bong), satu korek api gas yang dimodifikasi menggunakan jarum, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Saat dilakukan interogasi awal, MA mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam kendalinya. Seluruh barang bukti ditemukan di kamar kos tempat pelaku tinggal.
"Pelaku kami temukan dalam kamar saat penggeledahan berlangsung. Semua barang bukti berada dalam lokasi yang sama. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan," kata Martadius.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan MA dalam jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Kota Padang. Proses penyelidikan akan terus dilanjutkan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan oleh Polresta Padang, sejalan dengan komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif. (dil)
















