Pengamat Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Prof Elwi Danil menjelaskan dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada aturan secara eksklusif yang melarang eks narapidana mendaftar calon anggota legislatif (caleg).
Selain itu, setiap warga negara mempunyai hak demokrasi. Meskipun seorang eks narapidana, tetap bisa mencalonkan diri atau mendaftar sebagai caleg pada penyelenggaraan Pemilu.
Namun, menurut Elwi, untung ruginya mengusung dan memilih caleg eks narapidana, terlebih kasus korupsi itu dikembalikan kepada masyarakat dan partai pengusung.
“Dipilih atau diusungnya itu tergantung dari masyarakat dan partai pengusung. Jadi untung ruginya dikembalikan kepada mereka,” ujar Elwi, Senin (22/8/2022).
Pasalnya, partai politik yang mengusung eks narapidana sebagai caleg, akan menjadi tolok ukur bagi caleg lain yang belum pernah berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
Eks Napi Kasus Korupsi Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Padang
Usai Uji Coba Lawan Rajawali FC, Delfiadri: Semen Padang FC Siap Hadapi Liga 2 2022
“Bisa saja mereka sampaikan pada masyarakat untuk apa memilih calon yang jelas-jelas pernah menjadi mantan narapidana, atau istilahnya itu negative campaign,” jelas Elwi.
Di sisi lain masyarakat Indonesia adalah pemilih cerdas. Tahu siapa yang baik untuk dipilih menjadi perwakilannya di DPR atau pun DPRD.
“Kalau saya sebagai pemilih dan warga negara, tentu saja memilih calon yang dalam sejarah hidupnya berkelakuan baik. Yang belum pernah berurusan dengan hukum,” ungkap Elwi.
Makhamah Konstitusi (MK) pada 2019 lalu telah pernah membatasi eks narapidana maju jadi caleg. Dengan ketentuan eks narapidana itu telah menyelesaikan masa hukuman lebih dari 5 tahun sejak keluar.
“Untuk itu, KPU harus sungguh-sungguh memperhatikan keputusan MK ini. Eks terpidana itu boleh mencalonkan diri setelah 5 tahun sejak dia selesai menjalankan masa tahanan,” terang Elwi. (red)
















