Sidang Tipiring di Padang: PKL dan Pemilik Kafe Kena Sanksi Denda

Sidang Tipiring di Padang: PKL dan Pemilik Kafe Kena Sanksi Denda

Pelanggaran Perda jalani sidang Tipiring mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (1/8/2025). (Foto: Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Delapan orang yang terjaring operasi ketertiban mengikuti persidangan tersebut di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (1/8/2025).

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa sidang Tipiring ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar masyarakat semakin taat terhadap aturan yang berlaku di kota tersebut.

“Sidang ini bertujuan menumbuhkan kesadaran warga untuk patuh pada Perda yang berlaku di Kota Padang,” ujar Rio.

Dari delapan pelanggar yang tercatat, enam orang hadir dalam persidangan. Dua di antaranya adalah pemilik kafe yang tidak mematuhi ketentuan jam operasional. Sementara empat lainnya merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di kawasan terlarang. Adapun dua pelanggar lain tidak menghadiri persidangan.

Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan sanksi berupa denda dan kurungan. Pemilik kafe masing-masing didenda Rp350.000 atau kurungan dua hari, sedangkan empat PKL didenda Rp300.000 per orang dengan ancaman kurungan yang sama.

Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melakukan penegakan Perda demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan di ruang publik.

“Semoga sidang ini memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak untuk menaati aturan yang berlaku,” tutup Rio. (red)

Baca Juga

Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Timur.
Kawasan Jati Ditata, Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, depan Puskesmas Alai, saat kegiatan penertiban fasilitas umum.
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai, Fasilitas Umum Dikembalikan ke Fungsinya
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kuasai Jalan dan Trotoar, Ini Temuannya
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan
Razia Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 9 Pengunjung Tanpa Identitas
Razia Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 9 Pengunjung Tanpa Identitas