Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Delapan orang yang terjaring operasi ketertiban mengikuti persidangan tersebut di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (1/8/2025).
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa sidang Tipiring ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar masyarakat semakin taat terhadap aturan yang berlaku di kota tersebut.
“Sidang ini bertujuan menumbuhkan kesadaran warga untuk patuh pada Perda yang berlaku di Kota Padang,” ujar Rio.
Dari delapan pelanggar yang tercatat, enam orang hadir dalam persidangan. Dua di antaranya adalah pemilik kafe yang tidak mematuhi ketentuan jam operasional. Sementara empat lainnya merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di kawasan terlarang. Adapun dua pelanggar lain tidak menghadiri persidangan.
Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan sanksi berupa denda dan kurungan. Pemilik kafe masing-masing didenda Rp350.000 atau kurungan dua hari, sedangkan empat PKL didenda Rp300.000 per orang dengan ancaman kurungan yang sama.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melakukan penegakan Perda demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan di ruang publik.
“Semoga sidang ini memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak untuk menaati aturan yang berlaku,” tutup Rio. (red)
















