Sumbardaily.com, Padang – Pengawasan ketertiban umum di kawasan Pasar Raya Padang kembali diperketat oleh Satpol PP Kota Padang sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan peraturan daerah.
Kegiatan tersebut difokuskan untuk mengantisipasi kembalinya aktivitas pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai area larangan.
Petugas melakukan penyisiran secara menyeluruh di sejumlah titik strategis, mulai dari Pasar Raya Fase VII, selasar pasar, hingga kawasan pasar sayur Blok III.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan situasi di pusat perdagangan utama Kota Padang tetap tertib, aman, dan kondusif bagi masyarakat yang beraktivitas.
Kepala Satpol Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan pentingnya kepatuhan pedagang terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia mengingatkan agar seluruh pedagang menempati lokasi berjualan yang sudah disediakan sehingga keteraturan kawasan pasar dapat terjaga secara berkelanjutan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan, sehingga kawasan pasar tetap tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya, dikutip Minggu (15/2/2026).
Dalam menyikapi pedagang yang masih melanggar ketentuan, petugas mengambil langkah tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
Pendekatan edukatif dilakukan agar para pedagang memahami pentingnya menjaga ketertiban umum serta mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama di lingkungan pasar.
Pada kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang masih ditemukan berjualan di lokasi terlarang.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus pemberian efek jera, namun tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Pengawasan berkelanjutan di kawasan Pasar Raya Padang diharapkan mampu menjaga fungsi pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang tertib dan nyaman.
Pemerintah daerah menilai keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada pengawasan aparat, tetapi juga kesadaran pedagang untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan keterlibatan semua pihak, kondisi pasar yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat diharapkan dapat terus terjaga dalam jangka panjang. (red)
















