Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang tertibkan tiga gerobak milik pedagang kaki lima (PKL), Kamis (20/10/22).
Pasalnya, gerobak tersebut menyalahi aturan lantaran sengaja diletakkan di atas fasilitas umum (fasum) sejumlah wilayah Kota Padang.
Antara lain kawasan Jalan Bundo Kanduang dan Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat.
“Tiga gerobak PKL ini sudah kita amankan ke Mako Satpol PP,” kata Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy.
Deni melanjutkan, pihaknya juga telah menyerahkan gerobak tersebut kepada PPNS untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Antisipasi Peredaran Narkoba, Ribuan Narapidana Lapas Padang Tes Urine
Ingin Bangun Sumbar Semakin Baik, Mantan Kapolda Sumbar Fakhrizal Gabung PDIP
“Kita akan terus lakukan pengawasan dan intens terhadap pelanggaran Perda. Jika ada temuan, akan kita tindak tegas,” sebut Deni.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan, tidak ada larangan untuk berjualan.
Namun Mursalim mengimbau pedagang agar tidak meletakkan barang dagangan di atas fasilitas umum.
“Mari bersama-sama kita saling menjaga untuk Kota Padang yang tertib dan lebih tertata,” kata Mursalim. (red)