Sumbardaily.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar sebuah pos ronda yang dimanfaatkan sebagai pangkalan ojek sekaligus tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Senin (11/5/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya. Kegiatan pembongkaran dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Selain personel Satpol PP, aparat kelurahan bersama pihak Kecamatan Padang Utara juga turut berada di lokasi untuk mendampingi proses penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra SIP, MSi, mengatakan tindakan pembongkaran dilakukan setelah petugas lebih dulu memberikan teguran dan peringatan kepada pihak terkait. Namun, imbauan tersebut tidak direspons sehingga penertiban tetap dilaksanakan.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota,” ungkap Chandra Eka Putra.
Dalam proses penertiban itu, petugas sempat menghadapi penolakan dari sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi. Meski demikian, personel Satpol PP tetap menjalankan pembongkaran secara humanis dan persuasif agar situasi tetap kondusif.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban kawasan Jalan Khatib Sulaiman yang merupakan salah satu ruas jalan padat aktivitas di Kota Padang.
Chandra menegaskan, Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan terhadap fasilitas umum maupun lokasi yang digunakan tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan trotoar maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pihak berwenang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin,” imbau Chandra.(*)
















