Putusan MK Lindungi Kritik Publik, Mahfud MD: Kebebasan Berpendapat Tak Bisa Dibungkam

Putusan MK Lindungi Kritik Publik, Mahfud MD: Kebebasan Berpendapat Tak Bisa Dibungkam

Mahfud MD saat dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Hukum Unand, Jumat (27/9/2025). (Foto: Humas Unand)

Sumbardaily.com, Padang – Bagaimana batas antara kebebasan berpendapat dan potensi anarki digital? Pertanyaan inilah yang mengemuka dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Jumat (27/9/2025).

Seminar bertajuk “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 Kebebasan Berpendapat Tanpa Batas: Demokrasi Berkembang atau Anarki Digital” itu menghadirkan Prof. Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam forum tersebut, Mahfud menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar yang tak bisa dipisahkan dari sistem demokrasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan itu tidak boleh digunakan secara serampangan hingga menimbulkan kekacauan di ruang publik.

“Demokrasi hidup karena ada ruang untuk berekspresi. Tapi kebebasan tidak berarti tanpa batas,” ujar Mahfud.

Jejak Panjang Regulasi Digital

Mahfud memaparkan perjalanan panjang regulasi terkait kebebasan berekspresi di ranah digital. Awal dekade 2000 menjadi tonggak ketika interaksi masyarakat melalui ruang digital meningkat tajam. Maraknya transaksi daring, penipuan, hingga kasus fitnah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“UU ITE hadir untuk mencegah agar aktivitas digital tidak merugikan orang lain,” jelas Mahfud. Seiring waktu, regulasi itu mengalami beberapa revisi, yakni melalui UU No.19 Tahun 2016 dan yang terbaru UU No.1 Tahun 2024. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat.

Putusan MK 105 dan Perlindungan Publik

Meski telah direvisi tiga kali, UU ITE tetap menuai kritik keras dari publik. Beberapa pasal dinilai mengandung celah yang bisa mengekang kebebasan berpendapat. Kondisi itu kemudian berujung pada gugatan yang menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut secara tegas melarang lembaga negara, institusi, korporasi, kelompok dengan identitas tertentu, maupun profesi atau jabatan mengadukan kasus pencemaran nama baik. Mahfud menilai, keputusan ini merupakan langkah maju untuk menjamin kebebasan berekspresi warga negara.

“Putusan MK ini memperkuat perlindungan publik agar kritik terhadap kebijakan atau lembaga tidak mudah dibungkam dengan alasan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Demokrasi atau Anarki?

Namun, Mahfud juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti kebal hukum. Warga tetap memiliki tanggung jawab moral dan etis agar kritik tidak berubah menjadi ujaran kebencian atau penyebaran fitnah.

“Kalau kebebasan dipakai untuk merusak, itu bukan demokrasi. Putusan MK hadir agar kritik tetap hidup, tapi dengan batasan yang sehat,” ujarnya.

Bagi Mahfud, kebebasan berpendapat adalah hak asasi sekaligus instrumen untuk memperkuat demokrasi. Namun, kebebasan itu hanya akan bernilai positif bila dijalankan dengan sikap bertanggung jawab.

Seminar di Unand ini menjadi ruang diskusi publik yang menarik. Selain membuka pemahaman tentang Putusan MK, forum tersebut juga menegaskan pentingnya literasi hukum di tengah derasnya arus digital.

“Putusan ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga penegasan arah demokrasi Indonesia. Kita ingin demokrasi berkembang, bukan berubah menjadi anarki digital,” tutup Mahfud. (red)

Baca Juga

Neuroparenting Ubah Peran Ganda Perempuan Jadi Kekuatan Ekonomi Bangsa
Neuroparenting Ubah Peran Ganda Perempuan Jadi Kekuatan Ekonomi Bangsa
Dosen Unand Ungkap Alasan Kakao Belum Maksimal Sejahterakan Petani Indonesia
Dosen Unand Ungkap Alasan Kakao Belum Maksimal Sejahterakan Petani Indonesia
Kearifan Lokal Minangkabau Didorong Jadi Fondasi Transisi Energi di Sumbar
Kearifan Lokal Minangkabau Didorong Jadi Fondasi Transisi Energi di Sumbar
Industri Halal dan Transformasi Digital Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi Umat
Industri Halal dan Transformasi Digital Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi Umat
Terkenal, Dipercaya atau Sekadar Viral? Pakar Unand Ungkap Bahaya Salah Menilai di Media Sosial
Terkenal, Dipercaya atau Sekadar Viral? Pakar Unand Ungkap Bahaya Salah Menilai di Media Sosial
Dokter Aisah Dahlan: Memahami Perkembangan Otak Bantu Orang Tua Mendidik Anak
Dokter Aisah Dahlan: Memahami Perkembangan Otak Bantu Orang Tua Mendidik Anak