Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) di berbagai tempat usaha kafe karaoke saat razia Sabtu dini hari (8/7/2023).
Minol tersebut diamankan petugas Satpol PP Kota Padang sebagai barang bukti lantaran pemilik usaha tidak mengantongi izin edar sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, dalam melakukan pengawasan izin usaha kafe karaoke pihaknya mendapati tiga tempat usaha kafe karaoke menyediakan minol golongan A dan B.
Usaha kafe karaoke itu berada di kawasan Kecamatan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan.
“Namun pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin edar sesuai aturan. Maka kita amankan barang bukti sebanyak 24 botol dan pemilik kita berikan surat panggilan serta kita amankan satu orang wanita tanpa memiliki identitas berada di sana,” ujar Rio dalam rilis.
Baca Juga:
Sepekan Usai Idul Adha, 14 Komoditi di Padang Panjang Alami Fluktuasi Harga
Dalam razia, petugas Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan terhadap penginapan-penginapan dan hotel yang ada di Kawasan Belakang Tangsi dan kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat Kota.
“Kita berlanjut pengawasan ke hotel dan penginapan. Rata-rata sudah tertib, namun ada satu penginapan di kawasan Jalan Bundo Kanduang kita dapati sepasang remaja tinggal di sana,” sebut Rio.
Sepasang remaja tersebut, lanjut Rio, diduga tidak memiliki surat nikah sehingga juga ikut diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk diminta keterangan lebih lanjut.
“Kita akan serahkan mereka ke PPNS Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai peraturan yang berlaku. Kita juga akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin dan diberi pembinaan sesuai aturan,” jelas Rio. (red)
















