Sumbardaily.com - Lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH.
Sanksi tegas itu dijatuhkan setelah kelimanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, dengan salah satu pemicu utamanya adalah ketidakhadiran kerja dalam waktu sangat lama tanpa keterangan resmi.
Pemberhentian tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026) pagi. Kelima PPPK yang dikenai PTDH masing-masing Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto dan Yulio Hamdani Hadi.
Keputusan itu menjadi penegasan bahwa status sebagai aparatur pemerintah tetap dibarengi kewajiban untuk mematuhi aturan kedinasan.
Ketidakhadiran dalam waktu panjang tanpa alasan atau keterangan resmi dapat berujung pada sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Prosesi PTDH dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan dasar pemberhentian terhadap kelima PPPK tersebut.
“Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025," katanya.
Chandra menerangkan, keputusan PTDH tersebut bukan semata-mata tindakan administratif biasa.
Pemberhentian dilakukan sebagai tindak lanjut administrasi kepegawaian setelah melalui pemeriksaan dan proses penegakan disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan keputusan itu, kelima PPPK tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai bagian dari Satpol PP Kota Padang.
Chandra sekaligus menggunakan momentum tersebut untuk mengingatkan jajaran agar tidak menganggap ringan ketentuan disiplin yang berlaku.
Menurutnya, setiap aparatur pemerintah memiliki aturan yang mengikat selama menjalankan tugas. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting dari pelaksanaan pekerjaan sekaligus perlindungan bagi aparatur itu sendiri.
“Jangan melangkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan yang mengatur, untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita, maka saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi, bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah, jangan sampai ada PTDH lagi,” katanya.
Peringatan tersebut menunjukkan bahwa kasus lima PPPK yang diberhentikan tidak dengan hormat itu tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada individu yang melanggar.
Jajaran Satpol PP Padang juga diminta menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Chandra mengingatkan seluruh anggota Satpol PP Padang untuk mempertahankan disiplin, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Hal itu dinilai penting karena Satpol PP memiliki tugas strategis dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Selain penegakan regulasi daerah, Satpol PP juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Karena itu, kedisiplinan personel menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan tugas tersebut dapat dijalankan.
Chandra juga menegaskan adanya konsekuensi setelah kelima PPPK tersebut diberhentikan. Mereka tidak lagi diperbolehkan menggunakan atribut Satpol PP ataupun membawa nama institusi dalam aktivitas mereka.
“Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika kita melaksanakan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat, untuk kelima yang sudah di PTDH ini, tidak ada lagi yang menggunakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang,” kata Chandra.
PTDH terhadap Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi menjadi pengingat keras bagi jajaran Satpol PP Kota Padang mengenai konsekuensi pelanggaran disiplin.
Terlebih, ketidakhadiran kerja dalam waktu sangat lama tanpa keterangan resmi menjadi pemicu utama pemberhentian kelimanya.
Bagi aparatur lainnya, aturan kedinasan bukan sekadar formalitas. Pelanggaran terhadap ketentuan yang mengikat dapat berujung pada sanksi, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. (*)
















