Sumbardaily.com, Pasaman – Polsek Sungai Baremas, yang berada di bawah naungan Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis metamfetamin.
Tersangka yang diketahui memiliki inisial BH dan berusia 33 tahun ini berhasil diamankan oleh petugas di kawasan Jorong Lubuk Gadang, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Koto Balingka. Penangkapan berlangsung pada hari Sabtu malam, (24/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sungai Baremas, AKP Efriadi, dalam keterangannya pada Senin (26/5/2025), menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari aduan warga setempat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.
"Masyarakat melaporkan kepada kami mengenai kegiatan transaksi narkotika yang kerap terjadi di sebuah hunian yang berlokasi di Jorong Lubuk Gadang, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Sungai Baremas. Laporan ini menjadi dasar kami untuk melakukan tindakan lebih lanjut," papar AKP Efriadi.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim operasional khusus Polsek Sungai Baremas yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal, Ipda Nazri Zulkifli, segera melakukan investigasi mendalam terhadap lokasi yang dilaporkan tersebut.
Proses penyelidikan dan pengawasan dilakukan secara intensif di depan rumah yang diduga menjadi basis operasi pelaku. Setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu diduga baru saja menyelesaikan aktivitas jual beli narkotika.
"Berdasarkan pengakuan tersangka saat diamankan, dia mengaku baru saja melakukan transaksi penjualan narkotika jenis metamfetamin," ungkap Efriadi.
Dalam mengumpulkan barang bukti, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap tempat tinggal tersangka. Proses ini dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan masyarakat sekitar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Hasil penggeledahan membuahkan temuan signifikan berupa dua wadah permen bermerek Pagoda berwarna hitam yang ternyata menyimpan 36 kemasan kecil berisi zat yang diduga keras jenis metamfetamin yang siap untuk diedarkan kepada konsumen.
"Bukti-bukti yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka BH meliputi 36 kemasan kecil narkotika jenis metamfetamin, dua wadah permen bermerek Pagoda berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam bermerek Oppo Reno 6 berwarna biru muda," papar Efriadi.
Pascapenangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Markas Polsek Sungai Baremas untuk proses administrasi awal. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat guna menjalani tahap penyidikan yang lebih komprehensif.
Efriadi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Baremas.
"Kami akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan seluruh komponen masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam misi bersama memberantas peredaran narkotika di daerah kami," tegasnya. (red)
















