Sumbardaily.com – Pelarian panjang AE (37), seorang pria yang diduga melakukan tindakan keji berupa pencabulan terhadap anak kandung dari istrinya sendiri atau anak tiri, akhirnya kandas.
Setelah sempat menjadi buronan polisi selama kurang lebih 15 bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pria paruh baya tersebut di lokasi persembunyiannya.
Aparat penegak hukum mengamankan tersangka setelah yang bersangkutan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan resmi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka AE didasarkan pada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.
“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” kata Agung dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil penyelidikan di lapangan, pihak kepolisian mendapatkan titik terang bahwa pelaku terdeteksi berada di luar wilayah hukum tempat kejadian perkara, tepatnya di kawasan Kabupaten Dharmasraya.
Mengetahui informasi berharga tersebut, jajaran Opsnal Polres Pasaman Barat langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi intensif bersama dengan Tim Opsnal Polres Dharmasraya guna memastikan kebenaran lokasi persembunyian sang buron.
“Setelah didapatkan informasi yang pasti mengenai keberadaan terduga pelaku, pada Jumat (15/5/2026), tim Opsnal Polres Pasaman Barat berangkat menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pengejaran,” tutur Agung.
Tepat pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, operasi penyergapan pun dilangsungkan. Tim gabungan dari dua polres tersebut bergerak taktis mendatangi sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Di lokasi rumah sewaan inilah, petugas berhasil mengamankan AE tanpa adanya perlawanan yang berarti dari pria tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik pasca penangkapan, terungkap fakta memilukan mengenai aksi bejat pelaku. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya tersebut sejak bulan Januari tahun 2025.
Tindakan asusila itu dilakukan di dalam rumah yang mereka tempati bersama di wilayah Kecamatan Pasaman. Berdasarkan pengakuan dari korban, tindakan asusila yang menimpanya tersebut diduga sudah terjadi berulang kali hingga sebanyak delapan kali.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara. (*)
















