Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan menghadirkan skema parkir berlangganan bagi masyarakat yang beraktivitas di Kota Pariaman. Program ini tidak hanya menawarkan kemudahan bagi pengguna kendaraan, tetapi juga diarahkan untuk menekan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di lapangan.
Melalui parkir berlangganan Kota Pariaman, masyarakat dapat membayar tarif parkir untuk jangka waktu satu tahun. Kendaraan yang didaftarkan dalam program tersebut kemudian dapat digunakan untuk parkir di lokasi yang telah ditentukan tanpa harus membayar tarif parkir reguler setiap kali kendaraan berhenti.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Alfian, mengatakan keikutsertaan masyarakat dalam program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah mengurangi praktik pungli retribusi parkir. Selain itu, masyarakat dinilai memperoleh manfaat lebih besar dibandingkan menggunakan sistem parkir reguler.
"Biaya tarif parkir berlangganan mobil 70.000/tahun dan motor 35.000/tahun dan masyarakat bebas parkir dilokasi parkir kota pariaman yang telah ditentukan tiap hari selama 1 tahun," tuturnya.
Tarif tersebut berlaku berdasarkan jenis kendaraan. Pemilik mobil dikenakan biaya Rp70 ribu per tahun, sedangkan pemilik sepeda motor membayar Rp35 ribu per tahun.
Jika dibandingkan dengan tarif parkir pada hari libur, biaya berlangganan tersebut dinilai dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat yang sering menggunakan area parkir di Kota Pariaman. Tarif parkir pada hari libur ditetapkan sebesar Rp10 ribu untuk mobil dan Rp5 ribu untuk motor dalam sekali parkir.
Menurut Alfian, tarif parkir berlangganan tersebut memiliki nilai yang setara dengan tujuh kali pembayaran parkir pada hari libur. Dengan demikian, masyarakat yang cukup sering memarkirkan kendaraannya di lokasi yang masuk dalam ketentuan program dapat memperoleh manfaat dari pembayaran tahunan tersebut.
"Parkir berlangganan lebih menguntungkan karena dapat digunakan selama satu tahun, terutama bagi pedagang, pengunjung wisata, masyarakat yang rutin belanja ke pasar," ungkapnya.
Program parkir berlangganan Kota Pariaman juga menyasar masyarakat dengan aktivitas rutin di sejumlah kawasan. Pedagang menjadi salah satu kelompok yang dinilai dapat memanfaatkan skema tersebut karena membutuhkan akses parkir dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Begitu pula dengan pengunjung wisata serta masyarakat yang rutin berbelanja ke pasar. Dengan sistem pembayaran tahunan, mereka tidak perlu melakukan pembayaran parkir secara berulang selama menggunakan lokasi parkir yang telah ditentukan dan masih dalam masa berlaku program.
Selain menyasar masyarakat umum, Dinas Perhubungan Kota Pariaman juga mendorong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman untuk ikut mendaftarkan kendaraannya.
Alfian mengimbau para ASN mengikuti program tersebut tanpa adanya unsur keterpaksaan. Menurutnya, keterlibatan ASN diperlukan karena mereka diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung program yang dijalankan pemerintah daerah.
"Sebelum program ini kita luncurkan pada masyarakat, dimulai dari kita sendiri sebagai ASN dan ikut serta mensosialisasikan program pada masyarakat," katanya dengan optimis.
Keterlibatan ASN sekaligus diharapkan dapat membantu proses sosialisasi parkir berlangganan kepada masyarakat. Dengan semakin banyak pengguna yang mendaftarkan kendaraan, program tersebut dapat lebih dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan layanan parkir di Kota Pariaman.
Dinas Perhubungan menempatkan program ini sebagai inovasi dalam pengelolaan parkir. Selain memberikan pilihan pembayaran bagi masyarakat, parkir berlangganan Kota Pariaman juga menjadi bagian dari upaya menekan pungli retribusi parkir yang terjadi di lapangan.
Masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut dapat melakukan pendaftaran secara langsung. Proses pendaftaran kendaraan dilakukan dengan mendatangi UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pariaman.
Dengan tarif Rp35 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp70 ribu per tahun untuk mobil, masyarakat dapat memperoleh akses parkir di lokasi parkir Kota Pariaman yang telah ditentukan selama satu tahun. Program tersebut juga diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus membantu pemerintah mengurangi pungli dalam pengelolaan retribusi parkir.
Bagi masyarakat yang rutin beraktivitas, berdagang, berwisata, atau berbelanja di Kota Pariaman, parkir berlangganan Kota Pariaman menjadi pilihan yang ditawarkan pemerintah daerah untuk penggunaan fasilitas parkir selama satu tahun. (*)















