Sumbardaily.com – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani memastikan tidak ada retribusi parkir yang dipungut terhadap kendaraan yang sedang antre BBM di bahu jalan umum.
Kepastian itu disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya bersama Dinas Perhubungan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah SPBU menyusul adanya laporan dan masukan dari masyarakat.
Annisa mengatakan, pengecekan lapangan dilakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan pungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang mengantre untuk mengisi bahan bakar.
"Menindaklanjuti laporan dan masukan masyarakat terkait retribusi parkir bagi kendaraan yang mengantre BBM di bahu jalan oleh Dinas Perhubungan, kemarin kami bersama Dinas Perhubungan melakukan pengecekan langsung ke beberapa SPBU," ujar Annisa, dikutip Rabu (22/7/2026).
Dari hasil peninjauan tersebut, Pemkab Dharmasraya tidak menemukan adanya praktik pemungutan retribusi parkir terhadap kendaraan yang berhenti di bahu jalan karena sedang mengantre BBM.
Meski demikian, Annisa tetap meminta Dinas Perhubungan agar pelaksanaan kebijakan di lapangan dilakukan secara cermat dan mempertimbangkan kondisi yang dihadapi masyarakat.
"Dari hasil peninjauan, tidak ditemukan adanya pungutan retribusi parkir terhadap kendaraan yang sedang mengantre BBM di bahu jalan umum. Namun, kami tetap memberikan arahan kepada Dinas Perhubungan agar penerapan kebijakan di lapangan dilakukan secara bijak dengan memahami perbedaan antara kendaraan yang parkir dan kendaraan yang terpaksa berhenti di bahu jalan karena kondisi tertentu seperti mengantre BBM," katanya.
Menurut Annisa, kebijakan retribusi parkir sejatinya dibuat untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara tepat sasaran dan tidak mengabaikan kondisi yang terjadi di lapangan.
"Aturan retribusi parkir memiliki tujuan baik untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tepat sasaran serta tetap memperhatikan kondisi nyata di lapangan," ujarnya.
Selain memberikan arahan terkait kendaraan yang mengantre BBM di SPBU, Annisa juga menginstruksikan agar retribusi parkir tidak diberlakukan di Puskesmas dan Posyandu.
Menurutnya, kedua fasilitas tersebut merupakan layanan kesehatan dasar yang harus memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dan bukan termasuk badan usaha.
"Selain itu, kami juga menginstruksikan agar retribusi parkir tidak diberlakukan di Puskesmas dan Posyandu, karena tempat tersebut bukan badan usaha dan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan primer/dasar untuk deteksi dini yang harus memberikan kemudahan bagi masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Annisa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah. Ia menegaskan, Pemkab Dharmasraya akan terus melakukan evaluasi agar setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Terima kasih atas setiap masukan dan kepedulian masyarakat. Insyaallah kita akan terus mendengar, mengevaluasi, dan menyempurnakan setiap kebijakan agar benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat," tutup Annisa. (*)
















