Sumbardaily.com, Pasaman Barat - Seorang pegawai salah satu bank milik negara di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat (Sumbar) berinisial MI (29), ditangkap aparat kepolisian setelah diduga merudapaksa seorang anak perempuan berusia delapan tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Aksi keji tersebut terjadi di rumah pelaku di kawasan Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar tanggal 4 November 2025.
“Pelaku diamankan setelah laporan resmi dibuat oleh keluarga korban beberapa hari setelah kejadian,” kata Agung, Senin (10/11/2025) di Simpang Empat.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku memanggil korban dengan bujukan akan memberikan uang jajan. Namun, ketika korban menolak ajakan itu, MI kemudian menggendongnya dan membawa ke dalam kamar di rumahnya.
“Sesampai di kamar, pelaku mengikat tangan dan kaki korban, kemudian memaksa anak tersebut untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Pelaku bahkan membuka seluruh pakaian korban dan merudapaksanya,” kata Kapolres.
Usai kejadian, korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya. Ia kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Keluarga korban yang terkejut langsung mencari pelaku. Beberapa hari kemudian, MI datang ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan berupaya berdamai. Namun, keluarga korban menolak dan memilih menyerahkan pelaku kepada polisi.
“Keluarga korban mengamankan pelaku pada Kamis (6/11/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, lalu menyerahkannya ke Polres Pasaman Barat. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah amukan massa, sebab warga sudah mulai ramai di sekitar rumah keluarga korban,” katanya.
Setelah diamankan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, serta sejumlah saksi. Kanit PPA, Ipda Admi Pandowita memimpin langsung proses pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa pelaku MI merupakan karyawan aktif di salah satu bank BUMN cabang Pasaman Barat.
Ia disebut telah berulang kali melakukan rudapaksa terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka fisik di bagian sensitifnya.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik Unit PPA saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat modus yang digunakan pelaku cukup sistematis,” kata Agung.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D dan Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Agung menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius Polres Pasaman Barat. Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku meski berstatus pegawai BUMN.
“Semua warga negara sama di mata hukum. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Polisi tidak menampik bahwa peristiwa tersebut mengguncang warga Pasaman Barat, terutama masyarakat sekitar Perumnas Pasaman Indah yang tidak menyangka pelaku melakukan perbuatan sekeji itu.
"Pelaku dikenal sebagai pegawai bank yang sopan dan cukup aktif di lingkungan sekitar. Namun, di balik citra tersebut, ternyata ia menyimpan sisi gelap yang akhirnya terungkap setelah aksi bejatnya menimpa bocah yang masih polos," kata Agung.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak yang bisa terjadi di lingkungan terdekat.
"Orang tua juga diminta untuk selalu memperhatikan aktivitas dan perubahan perilaku anak sebagai upaya pencegahan dini," tuturnya. (adl)
















