Sumbardaily.com, Pesisir Selatan - Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa (pencabulan) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Pancung Soal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih anak-anak dan kini telah diamankan oleh aparat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dugaan rudapaksa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/141/X/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR pada 20 Oktober 2025.
Setelah serangkaian penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/62/XI/RES.1.24./2025/Reskrim pada 20 November 2025.
Informasi dari penyidik menyebutkan bahwa tersangka, berinisial A atau dikenal dengan nama panggilan Jon, ditangkap pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Pulau Makan, Nagari Taluak Ampalu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupateb Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, menyampaikan bahwa Tim Tekab Darat Unit PPA bergerak setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan tersebut diduga terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu rumah di kawasan Pulau Makan, Nagari Taluak Ampalu Inderapura.
Tersangka A, pria berusia 56 tahun yang berprofesi sebagai petani, kini ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini setelah polisi menemukan adanya keterkaitan kuat berdasarkan keterangan dan bukti awal.
Ia diduga melanggar pasal 76E junto pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Usai diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Kasus kekerasan seksual, terlebih terhadap anak, menjadi perhatian khusus kepolisian karena dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkannya. Kami memastikan penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum," katanya.
Kondisi tersebut, kata Yogie, menunjukkan pentingnya pengawasan keluarga serta edukasi mengenai perlindungan anak.
Hingga berita ini dirampungkan, belum ada penjelasan terkait kondisi korban maupun langkah pendampingan psikologis yang diberikan. (adl)
















