Sumbardaily.com - Ruang rawat inap rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat pasien dan keluarga beristirahat justru menjadi sasaran pencurian.
Seorang remaja berinisial RDH diduga mencuri barang berharga milik keluarga pasien di RSUD M Zein Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).
RDH, yang diketahui berasal dari Kabupaten Pasaman, ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Kamis (24/9/2026) dini hari.
Remaja tersebut ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan pusat oleh-oleh di Jalan Lintas Padang-Painan KM 21, Kampung Gunuang-gunuang, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
"Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait pencurian barang berharga yang dialami seorang warga ketika berada di area rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Al'am Faradhyba, Jumat (25/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, kata Al'am, aksi pencurian terjadi pada Selasa (15/9/2926). Saat itu, RDH diduga beraksi di kamar rawat inap Kamboja RSUD Dr M Zein Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Modus yang dilakukan pelaku diawali dengan perjalanan dari Kota Padang menuju Painan menggunakan angkutan umum. Setibanya di lingkungan rumah sakit, pelaku memantau situasi sebelum menentukan sasaran," katanya.
Korban kemudian menjadi sasaran ketika sedang tertidur. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kamar rawat inap.
"Barang yang dibawa kabur berupa satu tas dompet yang di dalamnya terdapat dua telepon seluler (ponsel) serta uang tunai milik korban. Ketika itu, korban berada di rumah sakit untuk mendampingi kerabatnya yang sedang menjalani pengobatan," kata Kasat Reskrim.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan melarikan diri kembali ke arah Kota Padang.
Pergerakan pelaku akhirnya terhenti setelah jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan RDH di Kota Padang.
Penangkapan dilakukan di kawasan yang berada di jalur lintas Padang-Painan, yang menjadi salah satu akses penghubung Kota Padang dengan wilayah Pesisir Selatan.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek iPhone 11 warna putih milik korban," ujarnya.
Setelah ditangkap, RDH dibawa oleh penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan ke Unit Resum. Tersangka selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
















