Sumbardaily.com - Kasus pencurian ponsel di salah satu rumah kos (indekos) di kawasan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, akhirnya terungkap.
Polisi menangkap seorang pria berinisial RH (42) yang diduga terlibat dalam pencurian yang terjadi pada (19/8/2026) dini hari.
Terduga pelaku diamankan personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berlangsung di kawasan Simpang Lampu Merah Pasar Pagi Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian yang terjadi di salah satu rumah kos Jalan Belibis Blok F Nomor 8, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB. Lokasi rumah kos yang menjadi tempat kejadian berada di Jalan Belibis Blok F Nomor 8, Kelurahan Air Tawar Barat. Korban bernama Kelvin Mahendra (27)," katanya, Sabtu (22/8/2026).
"Dari penanganan perkara tersebut, kaki mengamankan satu barang bukti berupa Galaxy Tab A9 warna hitam," sambungnya.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Padang Utara menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian telepon seluler (ponsel) di rumah kos tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mengetahui keberadaannya.
Upaya penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara.
"Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi awal terhadap tersangka RH. Dalam pemeriksaan awal tersebut, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia kemudian membawa Rudi ke Mapolsek Padang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kasus ini selanjutnya diproses berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/48/VIII/2026/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mencantumkan Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar.
Saat ini, RH telah ditahan di Polsek Padang Utara guna menjalani penyidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut. (*)















