Sumbardaily.com - Kasus pencurian di Padang diungkap jajaran Polsek Padang Utara. Seorang pria berinisial AI alias Jejeng (39) ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian material bangunan di kawasan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku ditangkap pada Jumat (15/5/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Simpang Sari Batu Ulak Karang.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara menerima informasi keberadaan pelaku yang saat itu tengah bekerja di sebuah proyek bangunan di wilayah Ulak Karang.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu pos ronda pinggir pantai Jalan Bunda Dalam, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara. Korban dalam perkara ini diketahui bernama Iria Munengsih (51).
"Saat itu korban mendatangi lokasi bangunan miliknya dan mendapati sebagian material kayu yang sebelumnya dibeli telah hilang. Material yang dilaporkan raib terdiri dari enam batang kayu ukuran 6/12, sebanyak 30 batang kayu ukuran 5/10, serta sekitar 30 batang kayu ukuran 5/7," kata Kapolsek, Jumat (15/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Padang Utara memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Alfi Nofrizal untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui lokasi keberadaan terduga pelaku. Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara kemudian bergerak menuju lokasi proyek tempat pelaku bekerja dan langsung melakukan penangkapan.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 15 batang kayu ukuran 5/10 dan dua batang kayu ukuran 5/12.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dalam dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. (adl)
















