Sumbardaily.com - Kasus pencurian yang terjadi di kawasan Padang Utara menemui titik terang. Seorang buronan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat masuk dalam pencarian sejak pertengahan Maret 2026.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang.
Pria yang diamankan tersebut berinisial JA (24) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot dan berdomisili di kawasan yang sama.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUH Pidana.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan dengan Nomor: LP/B/17/III/2026/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 14 Maret 2026.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kampung KB RT 02 RW 012, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Firman Maulana Adhari (29).
"Terungkapnya keterlibatan JA tidak lepas dari pengembangan kasus sebelumnya. Polisi lebih dahulu mengamankan seorang tersangka lain berinisial IB pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, Rabu (29/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, IB mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama JA yang dikenal dengan panggilan Riko Korok.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan buronan tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan JA dan menangkapnya.
"Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Polsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan penyidikan," kata Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu koper berwarna hijau berisi pakaian, satu rice cooker (pemasak nasi) berkapasitas 2 kilogram, serta sepasang sepatu merek Converse.
"Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yuliadi.
Dengan tertangkapnya buronan ini, rangkaian kasus pencurian di wilayah tersebut diharapkan dapat segera dituntaskan.
"Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar," tuturnya. (adl)
















