Sumbardaily.com, Pasaman Barat – Dendam karena upah kerja yang tidak dibayarkan berujung tragedi di Pasaman Barat. Seorang mantan pekerja kebun diduga membunuh pensiunan aparatur sipil negara (ASN) setelah menyimpan sakit hati selama bertahun-tahun.
Korban diketahui bernama Khoiron Lubis (65), sedangkan pelaku berinisial NJ (39) yang merupakan mantan pekerja di perkebunan milik korban.
“Pelaku diketahui berisinial NJ (39), merupakan mantan pekerja di perkebunan milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi, dikutip Rabu (11/2/2026).
Peristiwa terjadi di pondok kebun milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku datang dengan menutup wajah menggunakan sebo dengan tujuan mengambil sepeda motor korban yang terparkir di samping pondok.
Karena kunci kendaraan berada di dalam pondok, pelaku mencongkel pintu menggunakan kayu untuk masuk.
“Karena kunci sepeda motor berada di dalam pondok, kemudian pelaku masuk ke dalam pondok dengan cara mencongkel pintu pondok menggunakan kayu,” jelasnya.
Korban yang mengetahui keberadaan seseorang di sekitar pondok keluar untuk memeriksa situasi. Pelaku sempat bersembunyi di balik pohon sawit sebelum kembali sekitar 30 menit kemudian dan memukul kepala korban menggunakan kayu dari dalam pondok.
Setelah korban terjatuh, pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangan hingga dipastikan meninggal dunia.
Pelaku kemudian mengambil kunci, membawa sepeda motor serta telepon genggam milik korban, lalu melarikan diri ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Pelaku mencari kunci dan membawa sepeda motor serta handphone milik korban, dan langsung melarikan diri ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” tuturnya.
Korban ditemukan oleh saksi Habib dan Emil pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Beremas. Tim Inafis Polres Pasaman Barat tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat kekerasan fisik pada sejumlah bagian tubuh korban.
“Setelah dilakukan visum di Puskesmas setempat, ditemukan luka akibat kekerasan secara fisik di sejumlah tubuh korban,” kata Habib.
Penyelidikan polisi mengarah kepada pelaku karena sebelumnya sempat terjadi keributan antara pelaku dan korban, serta status pelaku sebagai mantan pekerja di kebun kelapa sawit milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai pelaku karena sebelumnya sempat terjadi keributan dengan korban, dan diketahui pelaku adalah mantan pekerja di kebun kepala sawit milik korban,” ungkapnya.
Tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Petugas langsung menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku, saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB,” sebutnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor serta memukul dan mencekik korban hingga meninggal dunia.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario nomor polisi BK 3791 ALR yang telah dimodifikasi, satu unit ponsel Samsung A05 milik korban, powerbank warna hitam, pisau milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Motif pembunuhan disebut karena pelaku sakit hati. Upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak 2022 hingga 2024 sebesar Rp8.000.000 tidak dibayarkan.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada Polres Pasaman Barat, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 458 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindakan kriminal serius dengan konsekuensi hukum berat. (adl)
















