Sumbardaily.com, Padang Panjang - Seorang oknum guru salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang Panjang berinisial ON (34) ditangkap karena dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang pada Rabu (4/3/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
"Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam korban berinisial AN (14) yang merupakan seorang pelajar di sekolah yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre Jr, Kamis (5/3/2026) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan persetubuhan atau rudapaksa tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu gudang yang berada di belakang rumah tante korban di Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
"Selain itu, korban juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa pada Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.
Perkara tersebut, kata Ary Andre, mulai terungkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika tante korban berinisial YS sedang berada di rumah bersama korban.
"Saat itu YS meminta korban untuk segera tidur karena keesokan harinya mereka berencana pergi ke Padang. Namun karena korban masih memainkan telepon genggam, YS kemudian mengambil telepon seluler tersebut," katanya.
Saat memeriksa ponsel korban, YS menemukan percakapan di pesan WhatsApp dengan sebuah kontak bernama “Dadakan”. Merasa curiga, YS kemudian menghubungi suaminya IL agar segera pulang ke rumah.
Setelah suami YS tiba di rumah, keduanya kemudian menanyakan langsung kepada korban terkait percakapan tersebut. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa kontak bernama “Dadakan” tersebut adalah ON, yang merupakan gurunya di sekolah.
"Korban kemudian mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan ON di gudang belakang rumah YS," ungkap Ary.
Menurut pengakuan korban kepada YS, awalnya pelaku sempat memaksa korban dengan cara mencekik leher korban ketika korban menolak.
"Namun setelah itu pelaku membujuk korban dengan berbagai alasan hingga akhirnya terjadi persetubuhan tersebut," katanya.
Pelaku, kata polisi, juga disebut-sebut meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa saat ini banyak anak sekolah yang tidak lagi perawan, bahkan tanpa harus berhubungan badan.
"Selain itu pelaku juga menyebutkan bahwa ada temannya yang berpacaran dengan anak sekolah dan melakukan hubungan badan hingga akhirnya menikah," katanya.
Diketahui, korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak korban duduk di kelas 1 SMP, di mana saat itu pelaku merupakan Wali Kelas korban sekaligus guru mata pelajaran olahraga.
Selain dugaan hubungan badan, korban juga mengaku kepada YS bahwa pelaku pernah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap dirinya di lingkungan sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi di ruang UKL, di mana pelaku mencium bibir korban satu kali, serta di belakang laboratorium TIK dengan tindakan yang sama.
"YS juga menyebutkan bahwa pelaku pernah mengaku kepada korban bahwa dirinya tidak memiliki istri, padahal yang bersangkutan diketahui telah berkeluarga," katanya.
Akibat kejadian tersebut, menurut YS, korban saat ini mengalami perubahan perilaku dan menjadi lebih pendiam.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 junto pasal 76D Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 418 KUH-Pidana junto pasal 473 KUH-Pidana. dengan ancaman 15 tahun penjara. (adl)
















