Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan pelanggaran di sejumlah lokasi strategis, Selasa (18/2/2025). Penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan estetika kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan sejumlah properti PKL yang berjualan di area fasilitas umum (fasum).
"Kami mengamankan berbagai barang bukti ke Markas Komando Satpol PP Padang. Rinciannya, dua unit payung dari Jalan Jenderal Sudirman, dua unit tabung gas beserta dua unit payung dan satu kursi plastik dari kawasan Simpang Haru dan Jalan Proklamasi," jelas Rozaldi.
Lebih lanjut ia memaparkan, petugas juga mengamankan tiga unit payung dari kawasan Andalas dan lima unit payung dari area Pasar Raya Padang.
"Seluruh barang bukti yang kami amankan telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," tambahnya.
Rozaldi menegaskan, pihaknya berkomitmen melanjutkan operasi penertiban secara berkelanjutan.
"Kami akan terus melakukan penertiban secara rutin dan bertahap terhadap PKL yang masih nekat menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Tibum Tranmas juga menyampaikan imbauan kepada para pedagang.
"Kami mengharapkan masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang untuk lebih cermat memilih lokasi berjualan. Hindari penggunaan fasilitas umum karena peruntukannya adalah untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi. Berjualan di trotoar juga dapat mengurangi keindahan kota," pungkasnya.
Penertiban ini mencakup beberapa titik strategis di Kota Padang, meliputi Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Simpang Haru, Jalan Proklamasi, kawasan Andalas, hingga Pasar Raya Padang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Padang dalam mewujudkan tata kota yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warga. (red)
















