Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar, Gubernur Terbitkan Instruksi Tegas

Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar, Gubernur Terbitkan Instruksi Tegas

Aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman Barat. (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI). Gubernur Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap PETI. Instruksi ini ditandatangani pada 19 September 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota di Sumbar.

Mahyeldi menegaskan, tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik yang merusak tersebut.

“Tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Karena itu, saya instruksikan agar segera diambil langkah nyata untuk menertibkan aktivitas PETI,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/9/2025).

Dalam Ingub tersebut, Mahyeldi meminta kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dalam pencegahan, penertiban, hingga penegakan hukum. Kepala daerah juga diminta mengidentifikasi lokasi tambang ilegal, sekaligus melakukan sosialisasi bersama tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota diwajibkan memberikan edukasi kepada warga terkait pentingnya izin pertambangan dan konsekuensi hukum jika tetap melakukan PETI. Mahyeldi juga menekankan perlunya peningkatan koordinasi antara perangkat daerah dan instansi vertikal agar langkah penertiban berjalan efektif.

Setiap kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penanganan PETI kepada gubernur setiap tiga bulan sekali. Mahyeldi menilai, pelaporan berkala ini penting untuk memantau efektivitas kebijakan sekaligus mengukur sejauh mana upaya penegakan hukum di lapangan.

Menurut Mahyeldi, langkah ini tidak hanya sebatas aturan formal, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian alam. Ia menegaskan bahwa kerusakan akibat tambang ilegal akan berdampak jangka panjang, bukan hanya bagi masyarakat hari ini, tetapi juga bagi generasi mendatang.

“Kalau alam rusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita. Maka mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” tegasnya.

Instruksi tersebut sekaligus memperlihatkan keseriusan Pemprov Sumbar dalam menangani persoalan tambang ilegal yang selama ini kerap menimbulkan kerusakan ekosistem, bencana lingkungan, dan persoalan sosial. Dengan adanya langkah ini, diharapkan aktivitas PETI dapat ditekan, sementara kesadaran masyarakat untuk menjaga alam semakin meningkat. (red)

Baca Juga

Air Laut Berpotensi Naik, Banjir Rob Mengancam Pesisir Sumbar 8-12 September
Air Laut Berpotensi Naik, Banjir Rob Mengancam Pesisir Sumbar 8-12 September
TC Kafilah Sumbar Dipangkas karena Efisiensi, Persiapan MTQ Nasional Tetap Jalan
TC Kafilah Sumbar Dipangkas karena Efisiensi, Persiapan MTQ Nasional Tetap Jalan
56 Penerbangan dari dan ke Bandara Internasional Minangkabau Batal Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
56 Penerbangan dari dan ke Bandara Internasional Minangkabau Batal Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Lama Menginap Tamu Asing di Hotel Bintang Sumbar Naik, Tamu Lokal Turun
Lama Menginap Tamu Asing di Hotel Bintang Sumbar Naik, Tamu Lokal Turun
Pemberitahuan pembatalan penerbangan akibat erupsi Anak Gunung Krakatau di Bandara Internasional Minangkabau
Update Terbaru BIM: 21 Penerbangan Dibatalkan, 2.318 Penumpang Gagal Berangkat Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Feri Amsari Disebut Jarang Mengajar di Unand, Singgung Hasil BKD dan Dugaan Operasi Intelijen Partai Pemerintah
Feri Amsari Disebut Jarang Mengajar di Unand, Singgung Hasil BKD dan Dugaan Operasi Intelijen Partai Pemerintah