Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI). Gubernur Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap PETI. Instruksi ini ditandatangani pada 19 September 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota di Sumbar.
Mahyeldi menegaskan, tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik yang merusak tersebut.
“Tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Karena itu, saya instruksikan agar segera diambil langkah nyata untuk menertibkan aktivitas PETI,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/9/2025).
Dalam Ingub tersebut, Mahyeldi meminta kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dalam pencegahan, penertiban, hingga penegakan hukum. Kepala daerah juga diminta mengidentifikasi lokasi tambang ilegal, sekaligus melakukan sosialisasi bersama tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota diwajibkan memberikan edukasi kepada warga terkait pentingnya izin pertambangan dan konsekuensi hukum jika tetap melakukan PETI. Mahyeldi juga menekankan perlunya peningkatan koordinasi antara perangkat daerah dan instansi vertikal agar langkah penertiban berjalan efektif.
Setiap kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penanganan PETI kepada gubernur setiap tiga bulan sekali. Mahyeldi menilai, pelaporan berkala ini penting untuk memantau efektivitas kebijakan sekaligus mengukur sejauh mana upaya penegakan hukum di lapangan.
Menurut Mahyeldi, langkah ini tidak hanya sebatas aturan formal, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian alam. Ia menegaskan bahwa kerusakan akibat tambang ilegal akan berdampak jangka panjang, bukan hanya bagi masyarakat hari ini, tetapi juga bagi generasi mendatang.
“Kalau alam rusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita. Maka mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” tegasnya.
Instruksi tersebut sekaligus memperlihatkan keseriusan Pemprov Sumbar dalam menangani persoalan tambang ilegal yang selama ini kerap menimbulkan kerusakan ekosistem, bencana lingkungan, dan persoalan sosial. Dengan adanya langkah ini, diharapkan aktivitas PETI dapat ditekan, sementara kesadaran masyarakat untuk menjaga alam semakin meningkat. (red)
















