Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang menangkap pelaku penculikan anak di bawah umur yang sempat viral, Senin (10/7/2023) lalu.
Kasus penculikan itu terjadi di Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto menjelaskan, pelaku berinisial J, warga asal Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Pelaku nekat menculik korban berusia 7 tahun untuk meminta uang tebusan Rp 30 juta pada keluarga korban.
Uang tebusan itu akan digunakan pelaku untuk membayar hutang di bank dan perorangan senilai puluhan juta.
“Pelaku J ini terlilit hutang. Karena kesulitan ekonomi pelaku menculik anak di bawah umur dan berencana meminta uang tebusan Rp 30 juta pada orang tua korban untuk menebus semua hutangnya,” sebut Donny saat konferensi pers, Rabu (12/72023).
Baca Juga:
Cabuli Anak Kandung hingga Infeksi Seksual Menular, Pria di Agam Dituntut 15 Tahun Penjara
Akan tetapi, Donny melanjutkan, aksi Pelaku J digagalkan warga sekitar sehingga berurusan dengan hukum.
“Sebelumnya pelaku sudah berniat untuk melakukan penculikan ini dan mulai beroperasi sudah lebih kurang satu minggu, akan tetapi kesempatan tersebut didapati warga ketika berada di Kelurahan Ganting Padang Panjang,” ungkap Donny.
Lebih lanjut Donny mengimbau masyarakat khususnya orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam mengawasi anak-anak bermain.
“Hal ini agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Donny. (red)