Sumbardaily.com - Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler yang terjadi di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar.
Seorang pria berinisial S alias U (58) diamankan setelah diduga mengambil handphone milik korban saat berlangsungnya sebuah acara kondangan.
Informasi mengenai pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui akun Instagram Polres Padang Panjang pada Jumat (31/7/2026).
Dalam unggahan itu dijelaskan, pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/102/VI/2026/SPKT/POLRES PADANG PANJANG tanggal 13 Juni 2025. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian langkah, mulai dari memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku yang diketahui berinisial S dengan nama panggilan Ujang merupakan pria berusia 58 tahun yang berdomisili di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan. Saat itu korban sedang menghadiri acara kondangan yang berlangsung di rumah keluarga pelaku.
Dalam kondisi rumah yang dipenuhi tamu undangan, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil satu unit handphone Samsung Galaxy A07 berwarna Light Violet milik korban. Handphone itu diketahui diletakkan korban di ventilasi masuk rumah.
Kepada penyidik, pelaku mengakui alasan mengambil handphone tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka mengambil handphone tersebut adalah untuk digunakan secara pribadi," demikian keterangan yang disampaikan dalam unggahan Instagram Polres Padang Panjang, Jumat (31/7/2026).
Polres Padang Panjang menyebut seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Ronal Hidayat, S.H., M.H. turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga barang berharga pada saat menghadiri acara keramaian," ujar Iptu Ronal Hidayat sebagaimana dikutip dari Instagram Polres Padang Panjang, Jumat (31/7/2026).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
















