Sumbardaily.com – Seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai tukang kayu di Kota Padang Panjang harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berinisial I (64) tersebut resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Padang Panjang lantaran diduga kuat melakukan aksi pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi bejat tukang kayu asal Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, ini terungkap setelah korban yang baru berusia 16 tahun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Pelaku diringkus dan mulai menjalani masa penahanan sejak 13 Mei 2026 setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka I (64) setelah ditemukan bukti yang cukup dari keterangan korban, saksi-saksi, hasil pemeriksaan psikolog, serta barang bukti yang disita," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, saat memberikan keterangan resmi, dikutip Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan draf penyidikan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu pagi, 29 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban berinisial ANQ, yang merupakan seorang pelajar SMA, dilecehkan oleh tersangka di rumahnya sendiri. Tersangka diduga melancarkan aksinya sebanyak tiga kali dalam waktu singkat.
Kejadian bermula saat korban berada di luar kamar. Secara tiba-tiba, tersangka mendekat dan mencium pipi kanan korban di depan pintu kamar. Tak berhenti di situ, tukang kayu ini kembali melakukan perbuatan cabul dengan menggesekkan bagian depan tubuhnya ke tubuh korban saat berada di area dapur.
"Pada dua peristiwa awal tersebut, korban tidak melakukan perlawanan karena merasa sangat takut terhadap pelaku," jelas Iptu Ronald.
Namun, nafsu bejat tersangka tidak berhenti. Saat mencoba melakukan pelecehan untuk ketiga kalinya di ruang tamu dekat meja makan, korban akhirnya memberanikan diri untuk melawan.
ANQ mendorong tubuh tersangka sekuat tenaga hingga aksi pelaku terhenti. Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban yang didampingi ayah kandungnya, E (49), langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Padang Panjang.
Ronald Hidayat menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah hukumnya.
"Polres Padang Panjang berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius. Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan yang merusak masa depan anak-anak," tegasnya .
Atas perbuatannya, si tukang kayu kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 415 KUHP huruf b. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. (*)
















