Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pasaman 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Sabar AS dan Sukardi.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
Dalam pembacaan Putusan Nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2024, Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan yang diajukan pemohon telah melewati tenggat waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, batas waktu pengajuan gugatan PHPU adalah maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
"Eksepsi yang diajukan Termohon terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dinilai beralasan menurut hukum," ujar Suhartoyo dalam sidang yang dihadiri oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK dilansir dari laman resmi MK RI.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan terkait eksepsi lainnya, kedudukan hukum, dan pokok permohonan pemohon karena dianggap tidak relevan.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan," tegas Suhartoyo.
Sebelumnya, dalam Sidang Pendahuluan, pasangan Sabar AS-Sukardi mengajukan gugatan dengan sejumlah dalil. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01.
Pemohon menyoroti status Anggit sebagai calon wakil bupati yang pernah dijatuhi pidana melalui Putusan Nomor 293/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Tidak hanya itu, pemohon juga mempermasalahkan status Mara Ondak selaku calon bupati nomor urut 01 yang diduga masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mendaftar sebagai calon.
Hal ini dibuktikan dengan masih adanya pembayaran gaji dari Disdukcapil Kabupaten Pasaman hingga November 2024.
Dalam gugatannya, pemohon menilai KPU Kabupaten Pasaman telah lalai dalam menjalankan tugas administratif dengan tetap menetapkan pasangan calon nomor urut 01 dan 02 sebagai peserta pemilihan.
Pemohon juga meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.
Lebih jauh, pemohon mengajukan permohonan agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menetapkan pasangan Sabar AS-Sukardi sebagai pemenang Pilkada Pasaman 2024.
Namun, karena permohonan diajukan melewati tenggat waktu yang ditentukan, seluruh dalil dan bukti yang diajukan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim MK.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh pemohon. Dengan demikian, hasil Pilkada Kabupaten Pasaman 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah secara hukum. (red)