Membandel, PKL di Padang Kembali Ditertibkan karena Gunakan Fasilitas Umum

Sumbardaily.com – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggunakan trotoar, badan jalan hingga fasilitas umum untuk berjualan di beberapa kawasan Kota Padang, Rabu (13/5/2026).

Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas menemukan para pedagang kembali menempatkan lapak dan perlengkapan dagangan di area yang sebelumnya telah diawasi dan dinyatakan terlarang untuk aktivitas berjualan.

Kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung jajaran Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang.

Operasi pengawasan dan penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya kawasan Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya hingga Selasar Pasar Raya.

Selain menertibkan lapak PKL, petugas juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Teuku Umar, Alai serta Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

Menurutnya, penggunaan trotoar, badan jalan dan fasilitas umum untuk aktivitas berdagang dinilai mengganggu kenyamanan serta ketertiban di kawasan kota.

“Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama. Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan,” ujar Chandra.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang digunakan untuk berjualan di area terlarang.

Barang-barang yang diamankan di antaranya berupa payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi hingga perlengkapan dagangan lainnya.

“Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke PPNS Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut,” kata Chandra.

Satpol PP Kota Padang menegaskan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Padang. (*)

Baca Juga

Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Timur.
Kawasan Jati Ditata, Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum
Fadly Amran Ingatkan Camat di Padang: Jangan Tunggu Laporan, Turun Langsung Awasi Permasalahan Kota
Fadly Amran Ingatkan Camat di Padang: Jangan Tunggu Laporan, Turun Langsung Awasi Permasalahan Kota
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, depan Puskesmas Alai, saat kegiatan penertiban fasilitas umum.
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai, Fasilitas Umum Dikembalikan ke Fungsinya
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kuasai Jalan dan Trotoar, Ini Temuannya
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan