Sumbardaily.com – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggunakan trotoar, badan jalan hingga fasilitas umum untuk berjualan di beberapa kawasan Kota Padang, Rabu (13/5/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas menemukan para pedagang kembali menempatkan lapak dan perlengkapan dagangan di area yang sebelumnya telah diawasi dan dinyatakan terlarang untuk aktivitas berjualan.
Kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung jajaran Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang.
Operasi pengawasan dan penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya kawasan Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya hingga Selasar Pasar Raya.
Selain menertibkan lapak PKL, petugas juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Teuku Umar, Alai serta Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Menurutnya, penggunaan trotoar, badan jalan dan fasilitas umum untuk aktivitas berdagang dinilai mengganggu kenyamanan serta ketertiban di kawasan kota.
“Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama. Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan,” ujar Chandra.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang digunakan untuk berjualan di area terlarang.
Barang-barang yang diamankan di antaranya berupa payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi hingga perlengkapan dagangan lainnya.
“Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke PPNS Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut,” kata Chandra.
Satpol PP Kota Padang menegaskan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Padang. (*)
















