LBH Padang Apresiasi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Ini Alasannya

LBH Padang Apresiasi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Ini Alasannya

Foto: Covesia

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengapresiasi vonis bebas majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang atas kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru (PKU).

Dalam vonisnya, majelis hakim membebaskan 13 orang terdakwa. Delapan orang di antaranya merupakan masyarakat penerima ganti rugi tanah yang dianggarkan pemerintah pusat. 

“LBH Padang mengapresiasi putusan bebas bagi delapan orang masyarakat penerima ganti rugi tanah,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani dikutip dari siaran pers LBH Padang, Minggu (28/8/2022).

Pada upaya hukum lanjutan, Indira berharap, masyarakat Parit Malintang juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Pasalnya, menurut Indira, mereka bukan koruptor, namun korban pelanggaran HAM.

Dijelaskan, persoalan bermula saat pembangunan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman tahun 2007 yang tidak pernah mengganti rugi tanah rakyat.

Pemerintah menetapkan 100 hektar tanah untuk lokasi perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman. Namun hingga saat ini, rakyat belum menerima ganti rugi tanah dari pemerintah. 

“Situasi bertambah kacau ketika datang proyek tol yang memberikan ganti rugi tanah bagi rakyat. Namun masyarakat penerima ganti rugi malah dituduh korupsi,” imbuh Indira.

Baca Juga:

13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas

Penuntut Umum Bakal Ajukan Kasasi Tanggapi Vonis Bebas 13 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-PKU

Di dalam fakta-fakta persidangan, lanjut Indira, terungkap bahwa proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum saat itu penuh dengan pelanggaran HAM berupa dugaan perampasan lahan tanpa ganti rugi.

“Sehingga proses pengadaan tanah ini tidak terselesaikan hingga saat ini. Kita wajib malu proses pembangunan dilakukan dengan menindas rakyat dan melanggar HAM,” sebut Indira.

Bahkan hal ini berdampak pada kriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal korupsi. Tidak hanya rakyat yang menjadi korban namun juga aparatur negara. 

“Penegak hukum dalam menerima pelaporan kasus korupsi mesti menelaah lebih cermat sehingga masyarakat tidak jadi korban kriminalisasi dengan tuduhan korupsi,” ungkap Indira.

Untuk itu, menurut Indira, seluruh pihak mesti mendorong pemulihan HAM bagi masyarakat Parit Malintang lainnya yang masih menjadi korban pelanggaran HAM.

“Ada puluhan persil tanah yang tidak diganti rugi oleh negara dalam proses pembangunan IKK,” sebut Indira. (red)

Baca Juga

LBH Padang: Maut Tambang Sijunjung Bukan Bencana Alam, Tapi Kejahatan Lingkungan
LBH Padang: Maut Tambang Sijunjung Bukan Bencana Alam, Tapi Kejahatan Lingkungan
Korban Bencana Sumatera Gugat Negara, Kerusakan di Sumbar Tembus Rp 33,52 Triliun
Korban Bencana Sumatera Gugat Negara, Kerusakan di Sumbar Tembus Rp 33,52 Triliun
Diskusi Suara dari Bumi Sumatera Soroti Krisis Iklim dan Konflik Energi di Sumbar
Diskusi Suara dari Bumi Sumatera Soroti Krisis Iklim dan Konflik Energi di Sumbar
Transisi Energi Mendesak, Warga di Wilayah Terdampak Dorong Keadilan dan Transparansi
Transisi Energi Mendesak, Warga di Wilayah Terdampak Dorong Keadilan dan Transparansi
Transisi Energi di Sumbar Perlu Libatkan Musyawarah Nagari
Transisi Energi di Sumbar Perlu Libatkan Musyawarah Nagari
Ugal-ugalan Tata Kelola Proyek Energi di Sumbar
Ugal-ugalan Tata Kelola Proyek Energi di Sumbar