Jumadi dan Ricki Novaldi kembali dapat menghirup udara segar usai majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas.
Pegawai Badan Pertanahan (BPN) itu telah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Kamis dini hari (25/8/2022) sekitar pukul 02.20 WIB.
“Iya, pukul 02.20 WIB mereka sudah keluar Rutan,” kata Suharizal selaku Penasihat Hukum Jumadi dan Ricki Novaldi, Kamis (25/8/2022).
Suharizal mengatakan, Jumadi dan Ricki Novaldi keluar Rutan setelah pihaknya meminta surat salinan petikan putusan majelis hakim dan surat perintah pengeluaran tahanan dari pihak Kejari Pariaman.
Baca Juga:
13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas
“Dokumen itu sebagai syarat administrasi pengurusan pengeluaran di Rutan. Kemudian mereka bisa keluar dan dijemput Kepala BPN, Pak Syaiful,” sebut Suharizal.
Diketahui, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas 13 terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru.
Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan, Rabu (24/8/2022).
Majelis hakim menilai, para terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. (red)
















