Sumbardaily.com – Penanganan perkara dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi di BNI yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menjadi sorotan. Kasus yang menyeret seorang anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) ini menuai perhatian karena dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada yang dilakukan penahanan.
Salah satu tersangka bahkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka tersebut adalah anggota DPRD Sumbar berinisial BSN. Politikus yang masih aktif menjabat sebagai anggota dewan itu disebut tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Selain BSN, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yang berasal dari pihak perbankan. Mereka adalah RA yang menjabat sebagai senior relationship manager pada 2016 serta RF yang merupakan relationship manager pada periode 2018 hingga 2020 di PT BNI-SKM Padang.
Meski telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif tersebut, RA dan RF hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal, belum memberikan penjelasan secara rinci terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka dari pihak bank tersebut. Ia hanya menyebut bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan.
“Terkait hal tersebut tunggu perkembangan lanjutan, pasti kami infokan. Terkait upaya paksa penahanan, kami kaji mendalam. Sama-sama kita pahami KUHAP baru persyaratannya,” kata Afdal dihubungi Selasa (10/3/2026).
Afdal juga enggan merinci berapa kali RA dan RF telah dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia juga tidak memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa keduanya tidak ditetapkan sebagai DPO seperti halnya tersangka BSN.
“Nanti kami cek kembali dan berdinamika dengan tim dulu,” ujarnya singkat.
Dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif ini, BSN telah resmi berstatus DPO setelah dinilai tidak memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berasal dari internal bank tetap berstatus tersangka namun belum dikenai tindakan penahanan.
Di tengah penanganan perkara tersebut, muncul kabar yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya kaitan antara perbedaan perlakuan terhadap para tersangka dengan promosi jabatan istri dari Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Padang, Basril.
Disebutkan bahwa istri Basril sebelumnya bekerja sebagai front office di BNI Padang dan kemudian dipromosikan ke bagian logistik di BNI Kantor Wilayah 02.
Namun ketika ditanya mengenai kabar tersebut, Afdal mengaku tidak mengetahui informasi yang dimaksud.
“Saya tak tahu. Terima kasih,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand), Edita Elda, menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, seorang tersangka tidak selalu harus ditahan.
Menurutnya, penahanan merupakan langkah hukum yang bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, bukan otomatis dilakukan kepada setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak harus. Karena penahanan itu kembali kepada tujuannya apa. Untuk penahanan itu kan untuk kepentingan memudahkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan terhadapnya,” kata Edita.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya langsung berasumsi bahwa seseorang yang telah berstatus tersangka pasti akan ditahan oleh penyidik.
“Tersangka pasti ditahan, itu tidak boleh pandangan seperti itu. Karena penahanan itu untuk membantu pemeriksaan yang sedang dilakukan,” ujarnya.
Edita menambahkan, jika seorang tersangka bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum, misalnya dengan memenuhi panggilan penyidik atau menjalankan kewajiban lapor, maka penahanan tidak selalu menjadi langkah yang harus diambil.
“Kalau dia misalnya kooperatif, wajib lapor, kan tidak harus ditahan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penahanan pada dasarnya merupakan bentuk pengekangan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik untuk membantu kelancaran proses penyidikan suatu perkara.
“Karena penahanan itu pengekangan atau upaya paksa untuk membantu penyidik dalam memudahkan proses pemeriksaan perkara yang dilakukan,” pungkasnya. (*)
















