Korban Bencana Sumatera Gugat Negara, Kerusakan di Sumbar Tembus Rp 33,52 Triliun

Sumbardaily.com – Korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (Sumbar) resmi menggugat pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan di tengah besarnya kerusakan yang ditimbulkan bencana akhir 2025, termasuk total kerugian di Sumbar yang diperkirakan mencapai Rp 33,52 triliun.

Langkah hukum itu diajukan pada Kamis (7/5/2026) melalui Gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang terdaftar dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT.

Para penggugat didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum. Mereka menilai pemerintah pusat lamban dalam menangani dan memulihkan dampak bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatera pada akhir 2025.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri mengatakan, hingga saat ini masyarakat terdampak di Sumbar masih hidup di tengah kerusakan lingkungan dan belum mendapatkan kepastian arah pemulihan pascabencana.

Menurut Alfi, negara seharusnya hadir sebelum masyarakat menjadi korban, bukan hanya setelah bencana terjadi. Ia menekankan pentingnya pembangunan yang mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana serupa tidak terus berulang pada generasi mendatang.

“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Alfi, Kamis (7/5/2026).

Alfi menjelaskan, penetapan status bencana nasional menjadi hal penting agar proses pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi langsung oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi secara menyeluruh, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), hingga perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

Sorotan terhadap respons pemerintah juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Perwakilan YLBHI, Edy Kurniawan menilai pemerintah pusat sejak awal cenderung meremehkan situasi bencana yang terjadi di Sumatera.

Ia menyebut kerusakan infrastruktur menyebabkan jaringan komunikasi dan listrik lumpuh di berbagai wilayah terdampak. Selain itu, banyak jalan yang terputus sehingga sejumlah daerah terisolasi dan sulit dijangkau bantuan kemanusiaan.

Akibat kondisi tersebut, distribusi bantuan kepada korban dinilai tidak berjalan maksimal.

“Pemerintah cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status Darurat Bencana Nasional,” kata Edy.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat juga menyoroti besarnya anggaran sejumlah program pemerintah pusat pada 2026. Di antaranya pengadaan 65.067 unit motor listrik senilai Rp 3,2 triliun dan pengadaan pakaian untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 622,3 miliar.

Di sisi lain, pemulihan korban bencana ekologis Sumatera dinilai belum menjadi prioritas utama pemerintah pusat.
Dampak bencana di Sumbar sendiri tercatat sangat besar. Banjir bandang, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda provinsi itu pada November 2025 menyebabkan kerusakan masif di berbagai sektor.

Total kerusakan dan kerugian akibat bencana diperkirakan mencapai Rp 33,52 triliun. Dari jumlah tersebut, kerusakan terbesar terjadi pada sektor infrastruktur dengan nilai lebih dari Rp 27 triliun.

Bencana tersebut melanda 16 kabupaten dan kota di Sumbar. Selain menimbulkan kerugian ekonomi yang besar, bencana juga memakan banyak korban jiwa.

Tercatat sebanyak 264 orang meninggal dunia. Dari jumlah itu, 233 korban telah teridentifikasi, sementara 31 korban lainnya belum teridentifikasi.

Selain korban meninggal, sebanyak 72 orang dinyatakan hilang dan 401 orang mengalami luka-luka akibat bencana tersebut.

Kerusakan pada sektor permukiman juga sangat besar. Tercatat sebanyak 4.065 rumah mengalami rusak berat, 2.592 rumah rusak sedang, dan 4.306 rumah rusak ringan.

Tidak hanya itu, sebanyak 762 rumah dilaporkan hilang dan lebih dari 37 ribu rumah sempat terendam banjir.
Infrastruktur publik juga mengalami kerusakan serius. Tercatat sebanyak 363 ruas jalan rusak, 440 jembatan terdampak, serta 540 jaringan irigasi mengalami kerusakan.

Selain itu, terdapat 298 sarana air bersih rusak dan 128 jaringan telekomunikasi terdampak bencana.

Kerusakan juga melanda ratusan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, dan pasar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sebelumnya menyatakan membutuhkan dukungan dana sebesar Rp 21,4 triliun dari pemerintah pusat untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Selain menyoroti lambannya penanganan pemerintah, para penggugat juga menilai bencana ekologis tersebut tidak hanya dipicu faktor cuaca ekstrem.

Mereka menilai kerusakan lingkungan akibat pola pembangunan ekstraktif turut memperparah dampak bencana di Sumatera.

Perwakilan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji menyebut tutupan hutan alam di hampir seluruh DAS di Pulau Sumatera kini berada di bawah 25 persen.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tingginya kerusakan lingkungan yang membuat wilayah Sumatera semakin rentan terhadap banjir dan longsor.

Sementara itu, Auriga Nusantara mencatat lonjakan deforestasi sangat tinggi pada 2025 di tiga provinsi terdampak bencana.
Aceh mengalami lonjakan deforestasi sebesar 426 persen, Sumatera Utara 281 persen, dan Sumatera Barat mencapai 1.034 persen.

Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta, para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan pemerintah segera menetapkan status bencana nasional terhadap bencana ekologis Sumatera 2025.

Mereka juga meminta pemerintah melakukan langkah-langkah sistematis berupa pemulihan lingkungan, audit perizinan, penataan ruang berbasis mitigasi bencana, hingga penguatan kapasitas penanggulangan bencana di wilayah rawan terdampak. (*)

Baca Juga

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima Tim Monitoring Kementerian Dalam Negeri di Rumah Dinas Wali Kota Padang untuk membahas percepatan Rehab Rekon Pascabencana dan pembangunan Huntap.
Tak Hanya Huntap, Padang Siapkan Mega Proyek Dua Embung usai Dapat Dana TKD Tambahan
AJI Indonesia Kecam Intimidasi Jurnalis di Pulau Obi dan Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan
AJI Indonesia Kecam Intimidasi Jurnalis di Pulau Obi dan Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan
Per 14 Juli 2026, Harga Bright Gas di Sumbagut Alami Penurunan Harga
Per 14 Juli 2026, Harga Bright Gas di Sumbagut Alami Penurunan Harga
Komisi IX Soroti Kepemimpinan Baru BGN dalam Menjalankan Program Makan Bergizi Gratis
Komisi IX Soroti Kepemimpinan Baru BGN dalam Menjalankan Program Makan Bergizi Gratis
Warga Padang Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Banjir dan Longsor Mengintai
Warga Padang Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Banjir dan Longsor Mengintai
Kemenag Susun Kurikulum Pencegahan LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Kemenag Susun Kurikulum Pencegahan LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA