Sumbardaily.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024. Selama periode tersebut, seluruh aktivitas kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah wajib dihentikan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menekankan signifikansi masa tenang dalam proses demokrasi. "Periode ini memberikan ruang bagi pemilih untuk melakukan perenungan dan kontemplasi sebelum menentukan pilihan mereka di bilik suara," ungkapnya dalam keterangan pers, Sabtu (23/11/2024) malam.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, rangkaian kampanye Pilkada 2024 telah dijadwalkan dan dilaksanakan sejak 25 September hingga 23 November 2024. "Setiap pasangan calon kepala daerah dilarang keras melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU," tegas Ory.
Lebih lanjut, Ory menyampaikan bahwa larangan selama masa tenang juga mencakup publikasi hasil survei atau jajak pendapat terkait Pilkada. "Lembaga survei yang diizinkan beroperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk status badan hukum, independensi, transparansi sumber dana, serta terdaftar minimal 30 hari sebelum pelaksanaan survei di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan bukti sertifikat terdaftar," jelasnya.
Hingga kini, KPU Sumatera Barat mencatat hanya dua lembaga survei yang telah memenuhi persyaratan dan memperoleh sertifikat terdaftar, yakni Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting.
Penetapan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kondusif menjelang hari pemungutan suara, sekaligus menjamin objektivitas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Sumatera Barat.















