Tak Ada Gugatan di MK, KPU Sumbar Segera Tetapkan Gubernur-Wagub Terpilih

Tak Ada Gugatan di MK, KPU Sumbar Segera Tetapkan Gubernur-Wagub Terpilih

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. (Foto: Dok KPU Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (wagub) terpilih hasil Pilkada 2024.

Agenda penetapan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/1/2025), menyusul tidak adanya gugatan hasil pemilihan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan ini didasari surat dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penetapan ini mengacu pada Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan," jelas Ory dalam keterangan persnya, Senin (6/1/2025).

Bersamaan dengan penetapan tingkat provinsi, delapan KPU kabupaten/kota di Sumbar juga akan melaksanakan penetapan kepala daerah terpilih.

Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok.

Sementara itu, 11 KPU kabupaten/kota lainnya harus menunda penetapan pasangan calon terpilih hingga selesainya proses persidangan di MK.

Penundaan ini diperlukan karena masih adanya gugatan hasil pemilihan yang harus diputuskan oleh majelis hakim konstitusi.

KPU Sumbar juga akan segera menindaklanjuti hasil penetapan dengan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar.

"Sesuai Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih akan diproses melalui DPRD provinsi untuk disampaikan kepada presiden melalui menteri," ungkap Ory.

Mekanisme serupa juga akan diterapkan di delapan kabupaten/kota yang telah menetapkan kepala daerah terpilih. KPU kabupaten/kota diwajibkan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih beserta berita acara dan keputusan KPU paling lambat satu hari setelah penetapan.

Untuk menjamin transparansi proses penetapan, KPU Sumbar akan mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam rapat pleno terbuka. Para pihak yang diundang meliputi seluruh pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu, pimpinan DPRD, Forkopimda, dan media massa. (red)

Baca Juga

Pesawat Minangkabau Air terbakar setelah diserang drone rakitan dalam simulasi keadaan darurat di Bandara Internasional Minangkabau.
Satu Pesawat Terbakar di Bandara Internasional Minangkabau Gegara Drone Rakitan
Banjir Bandang Solok Rusak Pusat Pemerintahan, Status Darurat Berlaku 14 Hari
Banjir Bandang Solok Rusak Pusat Pemerintahan, Status Darurat Berlaku 14 Hari
Tim SAR dan alat berat melakukan penanganan material banjir bandang di kawasan permukiman terdampak di Kabupaten Solok.
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Galodo Solok, Operasi Pencarian Masih Berlanjut
Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme
Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme
Tim gabungan BPBD, Damkar, TNI, dan Polri melakukan penanganan bencana banjir bandang di Batang Barus, Kabupaten Solok.
Banjir Bandang Terjang Batang Barus Solok, Satu Jembatan Putus dan Jalan dari Padang Tertutup
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah