Tunggu Kepastian MK, KPU Sumbar Tunda Penetapan Kepala Daerah Terpilih

Tunggu Kepastian MK, KPU Sumbar Tunda Penetapan Kepala Daerah Terpilih

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. (Foto: Dok KPU Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih bersikap menunggu dalam proses penetapan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Meskipun rekapitulasi hasil penghitungan suara telah selesai dilakukan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, proses penetapan resmi masih tertunda.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan alasan penundaan tersebut. Menurutnya, terdapat mekanisme hukum yang harus dilalui sebelum penetapan kepala daerah terpilih dapat dilakukan secara definitif.

Dalam regulasi yang berlaku, pasangan calon memiliki tenggang waktu tiga hari sejak penetapan rekapitulasi untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai aturan, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara dapat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK dalam waktu tiga hari terhitung sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi," terang Ory pada Jumat (13/12/2024).

Rincian timeline yang telah dilalui menunjukkan KPU Provinsi Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilgub pada 8 Desember 2024. Sementara itu, KPU di 19 kabupaten dan kota telah merampungkan rekapitulasi pada 6 Desember 2024.

Kondisi sengketa yang muncul menunjukkan variasi di berbagai daerah. "Untuk Pilgub Sumbar tidak ada gugatan, sementara di kabupaten dan kota terdapat 13 gugatan yang tersebar di 11 kabupaten/kota," papar Ory.

Proses selanjutnya bergantung pada pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). KPU tetap berkomitmen menunggu kepastian hukum sebelum melakukan penetapan definitif.

Jika tidak terdapat gugatan, MK akan memberitahukan hal tersebut kepada KPU. Selanjutnya, KPU wajib menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan tersebut.

Ory menegaskan bahwa seluruh prosedur ini telah diatur secara ketat dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada 2024. (red)

Baca Juga

Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Harimau Sumatera Masuk Area Permukiman dan Sekolah di Agam, Dievakuasi BKSDA Sumbar
Harimau Sumatera Masuk Area Permukiman dan Sekolah di Agam, Dievakuasi BKSDA Sumbar
Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sumbar Sepekan, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sumbar Sepekan, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
Delegasi Korea Selatan dan KEITI meninjau potensi gas metan pada sel sampah tidak aktif di TPA Aie Dingin Padang.
Ada Harta Karun di Balik Tumpukan Sampah TPA Aie Dingin Padang, Gas Metan Dibidik jadi Listrik
Data Dicuri Sekarang, Dibuka di Masa Depan: Ancaman Baru Komputasi Kuantum
Data Dicuri Sekarang, Dibuka di Masa Depan: Ancaman Baru Komputasi Kuantum
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.948,72 Triliun, OJK Dorong Akses Modal hingga Pasar
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.948,72 Triliun, OJK Dorong Akses Modal hingga Pasar