Sumbardaily.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan terdapat 13 gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon dari berbagai daerah di wilayah setempat.
Menariknya, tidak ada gugatan yang diajukan untuk tingkat pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK, namun terdapat 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar," terang Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, pada Kamis (12/12/2024).
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (2), permohonan perselisihan hasil pemilihan dapat diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan perolehan suara oleh termohon.
Hamdan merinci bahwa gugatan tersebar di 11 KPU kabupaten dan kota dengan variasi jumlah gugatan yang berbeda-beda.
Adapun sebaran gugatan yang tercatat di laman resmi MK meliputi:
- Kota Padang Panjang: 1 gugatan (Paslon Nasrul dan Eri)
- Pasaman: 2 gugatan (Paslon Mara Ondak-Desrizal dan Paslon Sabar-Sukardi)
- Tanah Datar: 1 gugatan (Paslon Richi Aprian-Doni Karsont)
- Limapuluh Kota: 1 gugatan
- Kota Sawahlunto: 1 gugatan (Paslon Deri Asta-Desri Seswinari)
- Kota Solok: 1 gugatan (Paslon Nofi Candra-Leo Murphy)
- Pasaman Barat: 2 gugatan (Paslon Daliyus K-Heri Miheldi dan Paslon Hamsuardi-Kusnadi)
- Solok Selatan: 1 gugatan (Paslon Armensyah Johan-Boy Iswarmen)
- Kota Payakumbuh: 1 gugatan (Paslon Supardi-Tri Venindra)
- Padang: 1 gugatan (Paslon Hendri Septa-Hidayat)
- Mentawai: 1 gugatan (Paslon Rijel Samaloisa-Yosep Sarokdok)
KPU Provinsi bersama KPU kabupaten/kota berencana menggelar rapat koordinasi persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan pada 12-14 Desember 2024 di KPU RI.
Langkah ini ditempuh untuk mempersiapkan strategi menghadapi potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Kami optimistis memenangkan semua gugatan ke MK, karena yakin kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hamdan.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan proses hukum ini dengan tenang dan menunggu putusan resmi dari MK. (red)