KPU Sumbar Perbarui Denah TPS Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Sumbar Perbarui Denah TPS Pilkada 2024, Ini Alasannya

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan sejumlah pembaruan signifikan dalam tata kelola Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang Pilkada serentak 2024.

Perubahan ini dirancang untuk mengoptimalkan pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemilih pada 27 November mendatang.

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa inovasi utama terletak pada penataan ulang denah TPS.

"Kami telah merekonfigurasi posisi duduk saksi pasangan calon dan pengawas TPS ke lokasi yang lebih strategis," ujarnya dilansir dari Infopublik.id, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan denah baru, saksi dan pengawas TPS akan ditempatkan di area belakang KPPS 4 dan KPPS 5 yang bertanggung jawab atas registrasi pemilih.

Posisi ini juga memberikan akses visual yang lebih baik ke area kerja Ketua KPPS, KPPS 2, dan KPPS 3.

"Pembaruan ini merupakan hasil evaluasi komprehensif dari pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan," jelas Ory.

Penempatan strategis ini dimaksudkan untuk memudahkan pemantauan proses kritis seperti registrasi, identifikasi, dan administrasi pemilih.

Para saksi dan pengawas dapat memverifikasi langsung penandatanganan daftar hadir, yang berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan hak pilih.

KPU Sumbar juga memperkenalkan protokol baru untuk layanan pemilih prioritas.

"Kami memastikan setiap pemilih mendapatkan surat suara dalam kondisi prima dan terlipat dengan baik. Perhatian khusus diberikan kepada pemilih disabilitas, ibu hamil, dan lansia," tambah Ory.

Untuk pemilih disabilitas, KPU menyediakan pendampingan khusus dengan prosedur pengisian formulir C-Pendamping.

Sementara itu, kebijakan pemilih pindahan juga diatur dengan jelas: pemilih antar kabupaten/kota dalam provinsi hanya dapat menggunakan hak pilih untuk gubernur dan wakil gubernur, sedangkan pemilih dalam satu kabupaten/kota berhak atas dua surat suara.

Pembaruan penting lainnya menyangkut prosedur koreksi pada formulir C hasil plano.

"Kami menerapkan sistem koreksi yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesalahan dikoreksi dengan dua garis horizontal, disertai hasil pembetulan dan paraf Ketua KPPS serta saksi yang hadir. Penggunaan cairan penghapus kini dilarang untuk menjaga integritas dokumen," terang Ory.

Rangkaian pembaruan ini mencerminkan komitmen KPU Sumbar dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkada 2024.

Dengan optimalisasi pengawasan dan perbaikan layanan, diharapkan dapat meminimalisir kebutuhan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta memperkuat peran pengawas TPS dan saksi dalam mengawal proses demokrasi.

Melalui implementasi perubahan ini, KPU Sumbar berupaya mewujudkan pemungutan dan penghitungan suara yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan pemilih yang optimal dalam Pilkada serentak 2024. (red)

Baca Juga

Aplikasi Sopan Sapa KPU Sumbar, Diklaim Pertama di Indonesia
Aplikasi Sopan Sapa KPU Sumbar, Diklaim Pertama di Indonesia
Kemendagri Konfirmasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari
Kemendagri Konfirmasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari
Transisi Kepemimpinan Tanah Datar: DPRD Sahkan Pergantian Bupati dan Wakil Bupati
Transisi Kepemimpinan Tanah Datar: DPRD Sahkan Pergantian Bupati dan Wakil Bupati
Gugatan Pilkada Pasaman Barat: Ribuan Pemilih Harus Tempuh 20 KM ke TPS
Gugatan Pilkada Pasaman Barat: Ribuan Pemilih Harus Tempuh 20 KM ke TPS
Gugatan PHPU Solok Selatan: Dari Ijazah Palsu hingga Penyalahgunaan APBD
Gugatan PHPU Solok Selatan: Dari Ijazah Palsu hingga Penyalahgunaan APBD
KPU Serahkan Usulan Pengesahan Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih ke DPRD
KPU Serahkan Usulan Pengesahan Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih ke DPRD