Sumbardaily.com, Jakarta – Penempatan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jauh dari domisili pemilih menjadi sorotan dalam dua sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam sidang pertama dengan nomor perkara 36/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pasangan Calon Nomor Urut 03 Hamsuardi-Kusnadi Dt. Rajo Batuah melalui kuasa hukumnya Martha Dinata mengungkapkan dampak signifikan dari kesalahan pemetaan wilayah terhadap partisipasi pemilih.
Data yang dipaparkan menunjukkan dari 311.171 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 182.991 orang yang menggunakan hak pilihnya.
"Kesalahan pemetaan wilayah oleh KPU Pasaman Barat mengakibatkan 35 persen pemilih tidak dapat atau enggan menggunakan hak pilihnya karena lokasi TPS yang tidak aksesibel," ungkap Martha di Ruang Sidang Pleno MK dilansir dari laman resmi MK RI, Senin (13/1/2025).
Permasalahan serupa juga diangkat dalam sidang kedua dengan nomor perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Daliyus-Heri Miheldi.
Melalui kuasa hukumnya, Aermadepa, mereka memaparkan data bahwa 128.240 pemilih atau lebih dari 41 persen dari total DPT tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
"Kondisi ini terjadi karena KPU menyusun daftar pemilih tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dasar. Akibatnya, banyak pemilih harus mencoblos di TPS yang berbeda nagari dan kecamatan dari tempat tinggal mereka," jelas Aermadepa.
Fakta mengejutkan terungkap ketika Aermadepa menyebutkan bahwa beberapa pemilih harus menempuh jarak hingga 20 kilometer dan bahkan menyeberang pulau untuk mencapai TPS.
"Secara geografis, jarak antara kecamatan tempat pemilih terdaftar dengan lokasi TPS ada yang mencapai 20 kilometer. Bahkan ada yang mengharuskan penyeberangan pulau, membuat pemilih praktis tidak mungkin menjangkau TPS," tambahnya.
Perolehan suara dalam Pilkada Pasaman Barat 2024 menunjukkan Paslon Nomor Urut 01 Yulianto-M. Ihpan memperoleh 59.551 suara, Paslon Nomor Urut 02 Daliyus K-Heri Miheldi meraih 57.121 suara.
Paslon Nomor Urut 03 Hamsuardi-Kusnadi mendapat 50.792 suara, dan Paslon Nomor Urut 04 Jailani-Syamsul Bahri memperoleh 15.526 suara, dengan total suara sah 182.990.
Permasalahan administratif lain yang disoroti kedua pemohon adalah distribusi Form C6 atau Surat Pemberitahuan pemungutan suara.
Martha Dinata mengungkapkan banyak pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak menerima Form C6, sehingga tidak dapat mencoblos di TPS terdekat karena dianggap tidak terdaftar. Aermadepa bahkan mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam kasus Form C6 ini.
"Kami memiliki bukti bahwa banyak pendukung kami tidak menerima Form C6. Padahal hak suara mereka sangat menguntungkan bagi Pemohon. Terindikasi ada upaya sengaja menghilangkan hak pilih mereka," tegasnya.
Kesalahan pemetaan wilayah ini tersebar di berbagai kecamatan di Pasaman Barat, meliputi Kecamatan Sungai Aur, Sungai Meremas, Kinali, Luhak Nan Duo, Talamau, Ranah Pasisia, Gunung Tuleh, Lembah Malintang, Koto Balingka, dan Ranah Batahan.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, kedua pemohon mengajukan petitum yang serupa kepada Majelis Hakim Konstitusi. Paslon Hamsuardi-Kusnadi meminta agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Sementara Paslon Daliyus-Heri Miheldi meminta pembatalan Keputusan KPU Pasaman Barat tentang penetapan hasil Pilkada dan pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal dua bulan setelah putusan MK, dengan syarat perbaikan pemetaan TPS sesuai domisili pemilih.
"Kami meminta MK untuk memerintahkan perbaikan penetapan lokasi TPS agar disesuaikan dengan domisili pemilih sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang," tegas Aermadepa. (red)














