Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi menyerahkan berkas 15 orang calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Periode 2023-2027 kepada Komisi I DPRD Sumbar.
Penyerahan berkas dilakukan Selasa (3/1/2023). Pada kesempatan tersebut Komisi I DPRD Sumbar diwakili oleh Sekretaris Komisi yaitu Rafdinal.
“Penyerahan berkas yang diberikan kepada Komisi I DPRD Sumbar merupakan tindak lanjut hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia pada tahap sebelumnya. Nantinya 15 nama yang diajukan kepada DPRD akan mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi I,” kata Supardi.
Supardi mengatakan, DPRD Sumbar akan menjalankan tahapan seleksi dengan cermat dan optimal. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, proses uji kepatutan akan dilaksanakan dalam jangka 30 hari.
“Uji kepatutan dan kelayakan akan dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 20 Januari, semoga seluruhnya berjalan lancar,” ungkap Supardi.
Supardi menyebut, 15 orang nama calon Komisioner KI Sumbar yang diterima DPRD Sumbar ada yang masuk unsur pemerintahan.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Sambut Baik Capain Kinerja Anggaran Pemprov Sumbar
Namun tahapan seleksi akan berjalan dengan menjunjung tinggi integritas dan independensi. Sehingga nantinya nama-nama yang duduk sebagai komisioner KI bisa dipertanggungjawabkan dan bekerja optimal dengan fungsi yang telah diatur Undang-Undang.
“Dalam proses ini, tidak ada intervensi dari siapapun sebab DPRD netral dan independen dalam melakukan tes, Komisi I mempunyai instrumen dalam menguji yang bersifat independen. Nantinya, setiap peserta mempunyai kesempatan yang sama,” ujar Supardi.
Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar Rafdinal mengatakan, secara keseluruhan Komisi I siap untuk proses penyeleksian calon Komisioner KI periode 2023-2027, dalam hal ini uji kepatutan.
Ke depan KI Sumbar diharapkan bisa menjadi lembaga yang mampu untuk memberikan penyiaran berkualitas bagi masyarakat Sumbar.
Menurut Rafdinal, salah satu tahapan seleksi di DPRD Sumbar adalah fit and proper tes. Tahap ini merupakan tahapan akhir untuk melihat sejauh mana kapabilitas dan kemampuan seorang calon dalam mengemban amanah keterbukaan informasi ketika terpilih nanti.
DPRD menjalankan uji kelayakan dan kepatutan, serta menilai integritas dan independensi calon. Akhirnya, DPRD akan menentukan dan menetapkan lima komisioner definitif. (ril)